Oknum Kades Gunung Besar Lampung Utara Diadili Terkait Korupsi Pembelian Lahan Pasar

Sidang dugaan korupsi oknum kades Gunung Besar dilakukan secara virtual oleh PN Tanjungkarang. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Hardiansyah, SH, menyidangkan oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Besar Lampung Utara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah pasar desa setempat.

Oknum Kades Gunung Besar Pahrul Rozi diadili di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (27/1/2022).

Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana dan Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaanya, Jaksa Hardiansyah mengatakan, perbuatan terdakwa terjadi pada bulan Agustus tahun 2018. Saat itu, terdapat musyawarah desa tentang pemindahan pasar yang dilaksanakan di Balai Desa Gunung Besar yang dihadiri terdakwa beserta aparatur desa seperti Camar Abung Tengah, Ketua BPD, Ketua LPM, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, PKK, karang taruna, dan masyarakat Desa Gunung Besar.

Hasil musyawarah disepekati bahwa Pemerintah Desa Gunung Besar akan mengusulkan pengadaan tanah pasar desa yang akan dipergunakan menjadi pasar Desa Gunung Besar. “Terdakwa melakukan pembelian tanah lahan pasar dan dana yang tersedia pada APBDes Desa Gunung Besar untuk pembelian lahan pasar sebesar Rp309.500.000. Pada tanggal 30 Agustus 2018 terdakwa memanggil saksi Aris Munandar untuk melakukan penandatangan DP kwitansi pembayaran tanah sebesar Rp100 juta dan pembayaran dilakukan dengan motede transfer Bank Bri Cabang Kotabumi dan sisanya akan dilunasi pada saat pencairan Dana Desa tahap selanjutnya,” kata Jaksa.

Dia melanjutkan pada pencairan dana desa tahap III tahun 2018 oleh saksi Retno Palupi selaku kaur keuangan bersama terdakwa di Bank Lampung selanjutnya saksi Retno Palupi menyerahkan anggaran dana desa beserta anggaran pelunasan pembelian lahan pasar kepada terdakwa.

Pada bulan Oktober 2018 terdakwa menjelaskan kepada saksi Aris untuk menandatangani kwitansi pelunasan akan tetapi saksi Aris tidak menerima pelunasan uang dengan alasan uang pelunasan pembelian tanah pasar desa tersebut akan digunakan terdakwa untuk pembangunan pasar desa terlebih dahulu.

Terdakwa menjanjikan uang pelunasan pembelian tanah tersebut akan dibayarkan paling lambat Desember 2018 sehingga saksi Aris menyetujui dan menandatangani kwitansi pelunasan pembelian tanah pasar desa tersebut sebesar Rp200 juta.

“Namun sampai tanggal 31 Desember 2020 terdakwa tidak membayarkan anggaran pembelian tanah pasar desa milik saksi Aris sedangkan anggaran dana desa tahun 2018 sudah terdakwa lakukan pencairan dan dibuatkan laporan pertanggungjawaban. Dalam pengadaan itu, lahan tanah pasar tersebut belum menjadi asset desa dan sertifikat tanah masih dalam penguasaan saksi Aris dikarenakan terdakwa belum membayar lunas pembelian tanah pasar milik saksi Aris,” kata dia lagi.

Atas perbuatan terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Lampung tahun anggaan 2018 terdapat kerugaian keuangan negara sebesar Rp280 juta.

Kerugian tersebut tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kegiatan pengelolaan APBDesa Desa Gunung Besar Nomor 700/733-Investigasi/13-LU/LHA-PKKN/2021 tanggal 29 September 2021 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Utara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.