Kejari Kota Metro Terima Tanah Sitaan Seluas 4000 M

Metro, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Lampung menerima sebidang tanah sitaan seluas 4000 M sitaan Kejaksaan Agung.

Tanah seluas seluas 4000 meter itu berasal dari perkara dugaan korupsi yang melibatkan owner Bank Tripanca Alay Sugiarto, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkraah).

Hal tersebut diungkapkan Kejari Kota Metro Virginia Hariztavianne, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Rio Irawan Halim, bahwa penyerahan sebidang tanah yang terletak di Jalan Sutan Syahrir Tejoagung Metro, diserahkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Metro.

Dengan memberikan salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 01/KM.6/WKN.05/2022, tentang penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dari Barang Rampasan Negara (BRN) Kejagung RI.

“Penyerahan sebidang tanah itu lansung KPKNL hari ini, kami menerima salinan Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari rampasan negara pada Kejaksaan RI,” terang Rio kepada warta9.com, Kamis (27/01/2022).

Masih kata Rio, aset negara yang berasal dari BRN itu perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung beberapa waktu lalu dan sempat didaftarkan lelang melalui KPKNL.

“Akan tetapi tidak berhasil didapatkan penawar sesuai dengan limit harga yang ditetapkan, dengan  penyerahan salinan Keputusan Menteri Keuangan, pengelolaannya aset diserahkan kepada Kejari Kota Metro,” sebutnya. (W9/Dir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.