Pakar Hukum Lingkungan Unila : Pengelolaan Sampah di Bandarlampung Masih Terbuka

Bandarlampung, Warta9.com – Pakar Hukum Lingkungan Universitas Lampung Prof. Dr. Muhammad Akib, SH, MHum, berpendapat, rendahnya penilaian Kota Bandarlampung bidang lingkungan dan kebersihan, karena pengelolaan sampah belum baik. Pengelolaan sampah di Kota Tapis Berseri ini masih terbuka.

Pendapat itu disampaikan Prof Akib, Selasa (15/1/2019), menanggapi hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), yang menempatkan Kota Bandarlampung sebagai kota besar yang mendapat nilai rendah atau terkotor.

Guru besar Hukum Lingkungan ini mengatatakan, penilaian yang dilakukan oleh Kementerian LHK, tentu sudah berdasarkan kriteria-kriteria yang ada. Meski secara rinci Prof. Akib belum melihat hasil nilai per item yang dilakukan oleh Kementerian LHK, namun dia menilai memang sistem pengelolaan dan penanganan lingkungan terutama sampah di Bandarlampung masih terbuka belum dilakukan secara tertutup atau sistem urug. “Jadi, sistem pembuangan sampah masih terbuka, belum sistem urug saniter (sanitery landfill) atau setidaknya control landfill. Selain itu, memang di Lampung belum ada yang memiliki Jakstrada yaitu kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah,” ujar Prof. Akib.

Kriteria bessic pembuangan tempat akhir sampah (TPA) Kota Bandarlampung kata Prof. Akib belum menggunakan sistem tertutup masih menggunakan sistem terbuka di buang di TPA Bakung. Faktor ini lanjut dia sangat mempengaruhi penilaian.

Padahal dalam Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus memenuhi persyaratan umum antara lain, sudah tercakup dalam tata ruang kota dan daerah. Jenis tanah harus kedap air, sehingga mencegah tercemarinya air tanah. Daerah yang tidak produktif untuk tanah pertanian. Digunakan minimal 5 sampai 10 tahun. Tidak berpotensi mencemari sumber air. Jarak dengan daerah pusat pelayanan kurang lebih 10 km. Merupakan daerah bebas banjir. Tidak berlokasi di danau, sungai, atau laut.

Selain itu, faktor lain yang mempengaruhi penilaian Bandarlampung rendah, kata Prof. Akib bisa jadi menyangkut kebijakan. Ia melihat baik Pemerintah Provinsi dan Pemkot Bandarlampung belum ada kebijakan strategi daerah dalam pengelolaan sampah. Faktor kebijakan juga mempengaruhi penilaian.

Prof. Akib mengatakan, untuk membuat kebijakan strategi daerah pengelolaan sampah membutuhksn biaya besar. Sementara anggaran pengelolaan sampah di Bandarlampung masih kecil. “Jadi terkait masih rendahnya penilaian sektor lingkungan Bsndarlampung, saya melihat bahwa pembuangan sampah masih terbuka. Kemudian belum ada kebijakan strategi daerah soal pengelolaan sampah,” ujar Prof. Akib.

Selain itu lanjut Prof. Akib, sistem drainase di Bandarlampung juga masih kurang baik, sehingga berpengaruh dalam penilaian.

Namun demikian kata Prof. Akib terkait rendahnya penilaian ini, Walikota Bandarlampung sebagai penentu kebijakan dan warga kota jangan kecil hati. Hasil penilaian ini menjadi bahan walikota untuk mentukan langkah dan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan. Apa kekurangan dalam bidang lingkungan, dengan tahu kekurangan, bisa melakukan langkah-langkah dan kebijakan yang lebih baik.

Guru besar bidang hukum lingkungan Unila ini juga menyarankan dalam pengelolaan sampah perlu dilakukan kerjasama dengan daerah lain. Sebab, kata Prof. Akib sumber sampah di Kota Bandarlampung bukan hanya dari Kota saja tapi juga dari daerah-darah. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.