Anggota Polresta Bandarlampung Tangkap Pengedar Narkoba di Sukabumi

PPBandarlampung, Warta9.com – Jajaran Satreskrim Narkoba Polresta Bandarlampung mengamankan tiga tersangka bandar narkoba.

Wakasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung AKP Herlan Alfa mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa di wilayah Sukabumi, Bandarlampung kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

“Maka dari itu, anggota kita melakukan penyelidikan di daerah tersebut dalam beberapa hari. Lalu kita grebek dan mengamankan tiga orang,” katanya saat ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (15 /1/2019).

Ketiga orang yang diamankan itu yakni, Rian (25), Rahmat (22) dan Dimas (24). Saat dilakukan penangkapan, tersangka Dimas sedang menggunakan narkoba tersebut. Dari tangan para tersangka, anggota Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti.

“Kita temukan barang bukti berupa 57 butir pil ekstasi, 13 linting daun ganja kering, seperangkat alat hisap sabu (Bong), 26 paket sabu dan 2 unit HP,” jelas dia.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Rian, narkoba tersebut ia dapatkan dari Koko (DPO). Dirinya juga telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp800 ribu dari hasil penjualan. “Itu dapat dari Koko, itu 3 biji yang punya saya. Kalau sabu ada 10 paket di tas, katanya suruh di jual aja dulu,” ujar tersangka.

Rian juga mengaku bahwa sudah pernah masuk penjara atas kasus serupa dan kali ini Ia kembali mengulanginya. “Iya baru keluar tahun 2013 dari Lapas Way Huwi, sama kasus narkoba juga,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diganjar atas Pasal 114 Ayat (2) Sub Apsal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.