Pandemi Covid-19, MUI Lampung Keluarkan Maklumat Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri

KH. Khairuddin Tahmid

Bandarlampung, Warta9.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mengeluarkan Maklumat tentang Ibadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M. Maklumat Nomor : B-016/DP.P-IX/IV/2020, dikeluarkan melihat kondisi pandemi corona virus disease 2019 (Covid), tertanggal 7 April 2020 ditandatangani Ketum MUI Lampung Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH dan Sekretaris Drs. KH. Basyaruddin Maisir AM.

Dijelaskan Khairuddin, berdasarkan kondisi belum menurunnya pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan semakin dekatnya bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung dengan ini menyampaikan maklumat sebagai berikut :

1. Mengajak kepada umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak membaca shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdo’a kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari wabah COVID-19;
2. Pelaksanaan ibadah shalat Tarawih selama bulan Ramadhan dan shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing atau di Masjid namun harus sesuai protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing;

3. Tidak melakukan kegiatan syiar Ramadhan seperti Shalat Tarawih Keliling (tarling), Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik/online, Buka Puasa Bersama (Ifthar Jama’i), Sahur On The Road, Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di Masjid/Mushala, lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta, serta Takbiran Keliling,;
4. Silaturahim/Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1441 H / 2020 M sebaiknya dilaksanakan secara daring (online) dengan memanfaatkan berbagai media seperti media sosial dan Video Call/Tele-Conference;

5. Umat Islam agar membayarkan Zakat Mal/Zakat Harta, Infak, dan Shadaqah (ZIS) disegerakan pembayarannya sebelum puasa Ramadhan1441 H guna meringankan masyarakat (mustahik) yang terdampak Covid-19 dan Zakat Fitrah di awal-awal bulan Ramadhan 1441 H;
6. Dalam melaksanakan tugasnya, Amil zakat harus meminimalkan kontak fisik langsung seperti berjabat tangan dan tatap muka ketika penyerahan zakat, diupayakan jika memungkinkan melakukan layanan jemput Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) dan transfer layanan perbankan;
7. Mengajak masyarakat di Provinsi Lampung untuk saat ini agar tetap berada di tempat/daerahnya masing-masing, yang berada di Lampung jangan bepergian ke luar daerah (mudik), dan yang dari luar daerah jangan memasuki Lampung sampai keadaan normal kembali;

8. Umat Islam senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan COVID-19;
9. Masyarakat harus menyikapi pandemi wabah virus corona ini dengan serius, tetap tenang, jangan panik namun tetap waspada, dan tidak mudah menerima informasi terkait COVID-19 kecuali dari sumber informasi yang valid dan terpercaya, serta tidak mengirim/mengalihkan berita-berita yang membuat masyarakat resah. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.