Pedagang Bakso Nyambi Jual Sabu, Dibekuk Polisi

Bandarlampung, Warta9.com – Tukang bakso menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bandarlampung. Akhirnya RK (35), warga Gedung Air Bandarlampung pedagang bakso keliling diamankan polisi. Ia diduga sebagai kurir narkoba lantaran memiliki timbangan berserta plastik klip serta sabu yang siap edar.

Wakasat Polresta Bandarlampung AKP Erlan Arfa mengatakan, menurut keterangan warga setempat tersangka yang menurut KTP tinggal di Gedong Air Tanjungkarang Barat Bandarlampung tersebut sudah sering menggunakan sabu-sabu di rumahnya. Kendati begitu, dari hasil penyelidikan tersebut RK ditetapkan menjadi terget Polisi.

“Satres Narkoba Polresta Bandarlampung mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika yang sangat meresahkan di wilayah Gedung Air Bandar Lampung. Kemudian, tersangka menjadi target Satuan Narkoba,” ujar Kasat.

Dari laporan itulah polisi melakukan penyelidikan secara matang, kemudian Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekitar jam 22.30 Wib Polisi membekuk tersangka RK di Jalan Bung Tomo Kelurahan Gedung Air Kecamatan Tanjungkarang Barat Bandarlampung saat sedang berjualan baso keliling.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka. Ternyata benar ada barang bukti dua paket kecil sabu-sabu berat 0,45 gram, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip bening. Diduga akan segera diedarkan,” katanya

Sementara itu, dari pengakuan tersangka RK. Timbangan tersebut bukanlah miliknya, tetapi milik temannya Anggi selaku kurir narkoba yang kini sudah menjadi DPO Polresta. “Saya cuma pemakai aja, timbangan sama plastiknya punya temen saya kurir nya,” jelasnya.

Dihadapan penyidik ia mengaku menggunakan sabu untuk daya tahan tubuh. “Biar seger aja, kan tiap hari dorong  gerobak,” kata dia.

Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah mengatakan pasal yang akan di persangkakan terhadap RK yakni, pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1). “UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun,” tegasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.