Pegawai T2TP2A yang Mencabuli Anak Menyerahkan Diri ke Polda Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Berdasarkan LP/B/977/VII/2020 kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka Dian Ansori (50), pegawai P2TP2A dusun Bumi Jaya Kelurahan Pasar Sukadana Kec. Sukadana Lampung Timur, menyerahan diri ke Polda Lampung, pada Jumat (10/7/2020).

Dian Ans datang ori atas kesadarannya sendiri tersangka kasus pencabulan anak di Lampung Timur yang merupakan pegawai P2TP2A dia menyerahkan diri ke Polda Lampung didampingi Pengacara pada hari Jumat 10 Juli 2020 pukul 09:00 Wib.

Atas perbuatannya pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan pasal 76 d dan pasal 81 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan masksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.