Pejabat Eselon II Pemkab Pesibar Mundur Dari ASN

Pesibar, Warta9.com – Hapzi, pejabat eselon II dilingkup Pemkab Pesisir Barat resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketika dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022), Hapzi mengatakan, usulan pengunduran diri diajukan kepada Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal tertanggal 15 September 2022.

Jabatan terakhir Hapzi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Nomor Induk Pegawai (NIP) : 19650524 199303 1 004.

Dijelaskan Hapzi, faktor utama dirinya mengajukan pengunduran diri sebagai seorang ASN yakni berniat untuk maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun 2024 mendatang.

“Jadi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) saya diharuskan untuk mengundurkan diri terlebih dulu jika berkeinginan maju dalam pencalonan sebagai anggota DPRD,” ungkap Hapzi.

Menurut Hapzi, gelaran pileg diperkirakan akan berlangsung sekitar April Tahun 2024, sedangkan dirinya akan menjalani masa pensiun pada 24 Mei Tahun 2023 mendatang.

“Akan tetapi saya harus mengundurkan diri dari ASN sebelum tahapan pemilihan mulai berjalan,” paparnya.

Masih kata Hapzi, tekadnya untuk mengundurkan diri sebagai ASN tersebut sudah bulat dan sebelumnya sudah melalui musyawarah terhadap keluarganya.

“Keluarga sudah setuju, karena memang aturan yang mengharuskan demikian untuk bisa kontestasi pileg,” pungkasnya. (Eva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.