Pekan Ini, Pekerja Gaji Maksimal Rp3,5 Juta Perbulan Dapat Bantuan Rp600 Ribu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Jakarta,Warta9.comKabar gembira bagi pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta perbulan. Para pekerja akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah sebesar Rp600 ribu dipekan ini.

Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai rapat dengan Presiden Jokowi, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Menurut Sri Mulyani, ini merupakan intruksi dari Presiden Jokowi mengumumkan penyaluran bantuan sosial antisipasi kenaikan BBM dan Inflasi bagi pekerja.

“Presiden mengintruksikan untuk membantu 16 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta perbulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu,” kata Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers di Istana Kepresidenan RI, Senin (29/8/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut total anggaran yang akan dialokasikan kepada pekerja sebesar Rp9,6 Triliun.

“Ibu Menakertrans segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis) sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” jelas Sri Mulyani.

Selain pekerja, Kementrian Keuangan juga menetapkan peraturan menteri keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DBU) dan Dana Otonomi Khusus (DOK).

Dimana, dua persen DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi bagi angkutan umum, ojek dan nelayan serta perlindungan sosial tambahan sebesar Rp2,17 Triliun.

“Jadi dalam hal ini rakyat akan diberikan tiga jenis bantuan sosial yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sebanyak 20,65 juta kelompok masyarakat menerima bantuan Rp150 ribu selama 4 kali dengan anggaran sebesar Rp12,4 Triliun,” tutur dia.

Total bantalan sosial yang akan digulirkan dalam pekan ini oleh pemerintah sebesar Rp24,17 Triliun.

“Ini diharapkan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat bahkan mengurangi kemiskinan. Sehingga, kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang hari-hari dihadapkan terhadap tekanan kenaikan harga,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.