Pembunuh Ketua LMP Kecamatan Sukabumi Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

Terdakwa pembunuh Ketua LPM Sukabumi disidangkan di PN Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa pelaku pembunuhan Angga Brawijaya (34), warga Jl. Ir Sutami Kelurahan Way Laga, Sukabumi selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum Tri Joko Sucahyo, SH, dalam sidang yang di gelar di PN Kelas 1A Tanjungkarang, Selasa (7/2/2023).

Terdakwa Angga melakukan pembunuhan Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kecamatan Sukabumi, Hapitul Rohman.

Jaksa Penuntut Umum Tri Joko Sucahyo, menyatakan terdakwa Angga Brawijaya terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 3 tentang Anirat dengan tuntutan selama 5 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan pengacara Angga Brawijaya, Hanafi Sampurna sangat menyangkan pendapat jaksa yang mengatakan perbuatan Hapitul dengan pisau terhunus itu tidak berbahaya. Menurut Hanafi perbuatan korban dengan pisau terhunus dan diacung- acung kan itu sangat berbahaya dan mengancam keselamatan terdakwa Angga maupun keluarganya. “Oleh karena itu, kami meminta waktu seminggu untuk mengajukan pledoi,” ujar Hanafi.

Pada sidang terdahulu
Jaksa penuntut umum Tri Joko Sucahyo menjelaskan, perbuatan Angga Brawijaya bermula ketika Hapitul Rohman bersama teman-temanya, antara lain yaitu saksi Uyoh, Roni, Opih Sampurna, dan Ihrom alias Iyom, berada di lokasi Desa Sukajadi, Kelurahan Way Gubak, Sukabumi, Bandarlampung sedang menghadiri kondangan.

Saat itu korban Hapitul bersama teman-temanya sempat mengkonsumsi minuman beralkohol dan korban Hapitul Rohman alias Pitul dalam kondisi mabuk terlibat keributan dengan warga yang ada di lokasi kondangan.

“Namun orang tersebut lari ke arah kebun jagung dan dikejar oleh korban Hapitul Rohman alias Pitul bersama teman temanya,” ujar Jaksa.

Korban Hapitul Rohman terus mengejar orang tersebut hingga ke Gang Martini Kelurahan Way Laga. Namun di gang Martini tersebut korban Hapitul Rohman duduk dikursi kayu yang digunakan untuk menutup jalan karena ada hajatan sambil memegang pisau.

Kemudian, ujar jaksa membacakan dakwaan, korban Hapitul Rohman sempat menanyakan kepada warga sekitar “Mana Samsul”.

Namun tidak ada warga yang menjawab, melainkan warga menjauh karena melihat korban Hapitul Rohman memegang sebilah pisau yang sudah posisi tidak disarungkan lagi.

Lalu korban dan rombongan mendekat ke tempat pesta atau hajatan keluarga terdakwa Angga Brawijaya.

Angga bertanya kepada korban Hapitul Rohman maksud kedatangannya. Hapitul menjawab bila ia mencari Samsul. Namun Angga Brawijaya meminta kepada Uyoh agar mencari di rumahnya saja.

Hapitul alias Pitul masih mengacung acungkan pisau sehingga keluarga terdakwa dan tamu undangan merasa takut serta panik, sehingga suasana di tempat hajatan menjadi kisruh. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.