Pembunuh Mantan Sopir Bupati Lampung Utara Divonis 4,4 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang dengan agenda putusan kasus pembunuhan Yogi Andika (mantan sopir Bupati Lampung Utara) dengan terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang,Rabu (25/9/2019).

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai oleh Pastra Joseph Ziraluo itu memvonis terdakwa dengan pidan penjara selama empat tahun empat bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi’in yang menuntut terdakwa dengan tuntutan enam tahun enam bulan pidana penjara.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntu, bahwa terdakwa Moulan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntu mengatakan bahwa terkemuka fakta kematian Yogi Andika. “Sehingga perbuatan kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan terdakwa terpenuhi,” kata Jaksa.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara enam tahun enam bulan terhadap terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowo,” katanya.

Jaksa menilai ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, seperti hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain membuat luka dan menyebabkan kematian.

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa tulang punggung keluarga.

Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu, pihak terdakwa menyatakan untuk fikir- fikir terlebih dahulu, sedangkan Jaksa Penuntut Sabi’in juga pikir-pikir. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.