Pemkab Prngsewu Pantau Kehadiran ASN Usai Cuti Hari Raya Idul Fitri

Wakil Bupati Pringsewu H. Fauzi

Pringsewu, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan melakukan pemantauan terhadap tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemkab setempat selepas cuti hari raya.

“Sebagaimana Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H,” kata Wakil Bupati Pringsewu Dr. H. Fauzi, SE, M.Kom, Akt, C.A, C.M.A, Rabu (29/5/2019).

Dikatakan Fauzi, Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah mengeluarkan Surat Edaran No.850/992/B.024/2019 yang ditujukan kepada para staf ahli bupati, asisten, inspektur, sekretaris DPRD, kepala badan, dinas, kantor, camat serta lurah se Kabupaten Pringsewu, sebagai tindak lanjut atas Surat Menpan RB tersebut. “Melalui BKPSDM, Pemkab Pringsewu akan mengirimkan hasil pemantauan atas tingkat kehadiran ASN Pemkab Pringsewu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan cara input melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id, pada hari itu juga, yakni saat hari pertama masuk kerja, paling lambat pukul 15.00 sudah harus terinput,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Wabup Pringsewu meminta setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Pringsewu untuk dapat masuk kantor tepat waktu pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 mendatang selepas cuti bersama hari raya. “Bagi mereka yang melanggar, yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari yang telah ditentukan, tentunya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada, yakni hukuman disiplin, sesuai Pasal 3 Ayat (17) Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

Masalah penjatuhan hukuman disiplin tersebut pun, lanjut Wabup Pringsewu, akan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, serta ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019. “Oleh karena itu, saya mengajak seluruh ASN Pemkab Pringsewu untuk disiplin, dan khususnya dapat masuk kerja pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan yakni 10 Juni 2019. Kedisiplinan aparatur pemerintah tentunya akan berpengaruh pada hasil kerja dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.