Pemkot Tegal Ancam Sanksi Pihak Sekolah Tarik Iuran

Tegal, Warta9.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal melarang pihak sekolahan negeri kususnya tingkat SD dan SMP menariki biaya uang gedung yang berkedok pendaftaran peserta didik baru.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Ismail Fahmi di ruangan kerjanya, Selasa (21/7/2020).

Sistem penerimaan didik baru SMP Negeri tingkat kota kini sudah menggunakan sistem online dan untuk tingkat didik baru SD masih menggunakan sistem manual.

“Jika nantinya ada pihak sekolah SD maupun SMP menariki biaya daftar ulang dan uang gedung saat pendaftaran peserta didik baru akan di berikan hukuman disiplin menurut PP 53 Tahun 2010, Tentang Hukuman Disiplin PNS yang melanggar Laranganya dan di tentukan dalam peraturan perundang undang,” kata Ismail.

Pihaknya akan mengkros cek terkait pungutan yang telah dilarang tersebut. Jika ditemukan ada pungutan, dengan tegas pihaknya akan memberikan sanksi.

Terkit Dana Bos sistemnya ada 2 antara lain Reguler dan pos pendamingan kuota, hal ini di berikan untuk meringankan beban siswa yang tidak mampu agar tetap bisa melanjutkan diusia pendidikan dasarnya.

Terkait permasalah pungutan uang gedung dan daftat ulang untuk SMA /SMK negeri itu wewenang dari Dinas Pendidikan Provinsi. Sedangkan untuk Dinas pendidikan di kota sendiri hanya bisa menghimbua.

Selian itu sekolah Swasta juga ada keringan bagi siswa yang betul-betul tidak mampu, atau yang mempunyai kartu Indonesia pintar, kartu keluarga sejahtera, program keluarga sejahtera.

“Itu semua bisa menjadikan pertimbangan bagi yayasan atau satuan pendidikan swasta untuk memberikan keringanan bagi siswa yang tidak mampu atau bahkan membebaskan biaya karena di sekolah swasta juga ada dana (Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” tandas ilham.

“Jika terjadi hal-hal seperti penarikan, sumbangan, iuran itu bisa di konfirmasikan ke pihak sekolah melalui paguyuban kelas dan komite sekolah  mereka salah satu tugasnya menjembatani antara kepentingan orang tua siswa dengan sekolah, sehingga mekanisne ini apabila sudah di laksanakan saya yakin tidak akan ada hal-hal di laksanakan oleh satuan sekolah di luar apa yang sudah di atur atau di tentukan,” imbuh Ilham. (W9-Sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.