Pemprov Lampung Minta Pengelola Pulau Tegal Mas Lengkapi Persyaratan

Penjabat Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto saat memberikan keterangan kepada wartawan. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Pemerintah Provinsi Lampung meminta pengelola Pulau Tegal Mas untuk melengkapi syarat perizinannya.

Bila persyaratan sudah lengkap, maka Pemprov Lampung akan melakukan percepatan penerbitan izin Pulau Tegal Mas di Kabupaten Pesawaran. Kalau syarat perizinan sudah lengkap, maka pekan depan izin pulau tersebut akan selesai.

Demikian disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto usai rapat pembahasan perizinan, Rabu (3/7/2019).

Fahrizal mengatakan, sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perizinan Pulau Tegas Mas masih belum tuntas. “Jadi sempat kita bahas juga, ternyata sampai sejauh ini perizinannya (Tegal Mas) belum tuntas,” ujar Fahrizal.

Meski demikian, dia menyebutkan bisa dilakukan percepatan penerbitan izin pulau tersebut. Karena itu, Pemprov Lampung meminta pengelola Pulau Tegal Mas untuk melengkapi syarat perizinannya. “Mereka janji Kamis atau Jumat memasukan peta dan usulan yang lainnya. Sehingga, Senin atau Selasa kita bahas (lagi),” jelasnya.

Fahrizal menargetkan penerbitan izin Pulau Tegal Mas akan selesai pada pekan depan. “Selagi kewenangan provinsi dan diperbolehkan. Kalau semua sudah oke, kenapa harus lama-lama,” tuturnya.

Selain itu, dia juga meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lampung Jayadi untuk mengecek kegiatan di pulau tersebut.

“Memang ada kegiatan, tapi ternyata pihak Tegal Mas sudah menghentikan. Tapi untuk memastikan, besok (Kamis) Kasat Pol PP akan ke lapangan,” tuturnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Chandra Murni mengatakan perizinan Pulau Tegal Mas sedang dalam proses. “Tapi banyak yang terkait, semua masih dalam proses,” ujar Candra.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Fauziah memastikan akan mempercepat perizinan pulau tersebut.

“Kita akan fasilitasi, tidak menghambat untuk menerbitkan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” singkatnya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.