Pengadilan Negeri Tanjungkarang Belum Terima Pelimpahan Berkas Perkara Bupati Mesuji

Bandarlampung, Warta9.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, belum menerima berkas pelimpahan lima tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kabupaten Mesuji dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Mansur Humas Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, M mengatakan, sampai saat ini kami belum menerima ,pihaknya masih belum menerima kelima berkas tersangka OTT tersebut. “Kami belum menerima berkas perkara ini Karena dari KPK RI juga belum berkoordinasi dengan kami terkait lima berkas tersangka itu,” kata Mansur kepada Warta,9.com, Sabtu (16/3/2019).

Menurutnya, apabila lima berkas tersangka OTT Mesuji termasuk Bupati Mesuji non aktif Khamami, akan dilimpahkan, pihaknya akan menerima surat pemberitahuan dulu. “Ya sampai saat ini juga belum itu kami menerima surat pemberitahuannya,” jelasnya.

Untuk diketahui, KPK RI resmi menahan lima tersangka OTT pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji tahun anggaran 2018.

Kelima tersangka tersebut ditahan di tempat berbeda. Untuk Bupati Mesuji Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, adik Bupati Mesuji Taufik Hidayat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jaktim.

Kemudian, Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP) Sibron Azis ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, dan Kardinal pihak swasta ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.