Pilkada Bandarlampung Banyak Intimidasi, Mobil Camat Nomor Polisi Diganti Plat Hitam

Bandarlampung, Warta9.com – Pilkada Kota Bandarlampung 2020 sudah memasuki masa kampanye tapi masih diwarnai intimidasi saat pelaksanaan kampanye oleh aparat RT, Lurah, ASN. Belum lagi suara-suara sumbang di lampu merah dan berujung pada dilaporkannya dugaan pidana pemilu yang dilakukan oknum RT di Kelurahan Kupang Kota oleh Partai Golkar Kota Bandarlampung dan Tim Pemenangan Rycko – Jos ke Bawaslu Kota Bandarlampung.

Maka GASPOOL LAMPUNG sebagai Ormas Pengemudi Ojek Online Lampung turut prihatin atas jalannya proses Pilkada di Kota Bandar Lampung yang penuh dengan permasalahan ketidak netralan oknum-oknum ASN dan pemerintahan di Kota Bandar Lampung saat ini. Apalagi melihat maraknya ASN hingga RT dan Linmas yang seolah dimobilisasi untuk mengganggu jalannya kampanye pasangan Calon Kepala Daerah nomor urut 01 Rycko Menoza dan Johan Sulaiman (Rycko-Jos).

Ketua Umum GASPOOL LAMPUNG, Miftahul Huda, menuturkan bahwa proses gangguan dan penghadangan oleh oknum-oknum ASN mulai dari Camat, Lurah, RT hingga Linmas ini kerap dialami oleh pasangan Rycko-Jos sejak masa sosialisasi hingga saat ini telah memasuki masa kampanye. “Sebagai Aparatur Pemerintah yang dibayar oleh Negara dan juga dibayar dari dana APBD, seharusnya mereka ini netral dan jangan norak menampakkan keberpihakannya. Kalau dari pihak calon yang istri Walikota aman-aman saja bahkan dibantu. Tapi kalau dari calon lain baik bang Rycko ataupun Bang Yusuf Kohar kok sepertinya selalu diganggu dan dirusuhi. Gak bener cara-cara seperti ini. Urusan Pilkada serahkan kepada KPU dan Bawaslu, bukan urusan ASN apalagi RT dan Linmas. Mohon Bawaslu proses itu laporan dugaan pidana oleh oknum RT agar jadi pelajaran untuk yang lain. Jangan norak,” ujar Iif, sapaan Miftahul Huda.

GASPOOL LAMPUNG juga menyoroti rekaman suara yang diputar di semua lampu merah di Kota Bandar Lampung yang tidak sesuai peruntukannya. Apalagi belakangan ditambah dengan adanya mobil-mobil yang sengaja dipasangi pengeras suara lalu berkeliling ke perumahan-perumahan warga dan disinyalir menggunakan Plat Nomor Palsu. Mobil tersebut diduga kuat mobil dinas Camat dengan mengganti plat nomor polisi.

“Kami ada rekaman video dan foto-fotonya. Minibus Toyota Avanza hitam namun setelah plat mobil tersebut kami cek di e-tilang lantas polri ternyata kendaraan terdata sebagai Mitsubishi Jenis Jeep Solar. Ini jika benar terbukti, adalah pelanggaran atas Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman pidana 2 bulan dan denda Rp500 juta. Jangan main-main, Polisi harus menindak hal seperti ini,” ujar Iif.

Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat GASPOOL LAMPUNG akan melaporkan bukti yang ada terkait penggunaan plat palsu ini ke Polda Lampung. “Kami sedang siapkan laporannya. Tunggu saja tanggal mainnya,” pungkas Miftahul Huda.

Melihat mobil yang dipasang pengeras suara, kuat dugaan mobil tersebut mobil dinas Camat. Tapi, mobil-mobil tersebut platnya nomor polisi diganti plat hitam yang nomor polisinya palsu. Mobil-mobil tersebut keliling ke lingkungan warga menyampaikan himbauan soal Covid-19. Tapi cuma sebentar, suara keras dari speaker mobil Avanza itu, memutar ceramah salah seorang dai. (W9-jam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.