Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu, Pecahan Rp 50 ribu Sebanyak Rp 2 Juta

Kotabumi, Warta9.com Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara (Lampura) mengamankan dua orang yang kedapatan memiliki uang palsu, Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari tangan Wawan (22) warga Bukit Kemuning dan Aji (22) warga Pajar Bulan, Waykanan itu, polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 2 juta. Kedua pelaku merupaka karyawan di salah satu toko kosmetik di Bukit Kemuning.

Kapolres AKBP Eka Mulyana ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, keduanya dbekuk setelah adanya laporan. Dimana modus yang dilakukan yakni, keduanya yang merupakan karywan dki toko kosmetik tersebut, melakukan penagihan kepada konsumen.

Lalu, uang yang didapat dari penagihan sebesar Rp 2 juta itu mereka tukar dengan yang palsu dan selanjutnya diserahkan ke kasir toko. Saat itu, kasir melihat kejanggalan pada uang setoran para pelaku, kemudian memberitahukan kepada sang pemilik toko.

Mendapati hal itu, pemilik toko pun langsung melapor ke Polsek setempat. “Pelaku menagih uang setoran dari konsumen toko kosmetik, lalu pelaku menukar uang setoran tersebut dengan uang palsu, menyetorkannya ke kasir,” ujar Kapolres.

Mendapati laporan itu, lanjut Eka Mulyana, jajaran Polsek Bukit Kemuning langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.

“Kini para pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mapolsek guna penyidikan selanjutnya. Kami juga masih melakukan penyelidikan dari mana uang tersebut mereka peroleh,” terang Eka Mulyana. (Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.