Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan di dekat SPBU Campang Raya

Bandarlampung, Warta9.com – Ditreskrim Polresta Bandarlampung berhasil meringkus tiga dari enam orang pelaku pengeroyokan Didi Ferdiana yang menyebabkan korban meninggal dunia di depan SPBU Campang Raya

Tim Gabungan Tekab 308 Polresta Bandarlampung dan Unit Reskrim Polsek Sukarame dalam waktu kurang dari 2×24 jam telah berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka.

Wakapolres Bandarlampung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganda MH Saragih, Selasa (12/1/2021) mengatakan, para tersangka yang diamankan yakni Rido (27), pekerja swasta, warga Sepang Jaya Labuhan Ratu, kemudian, Imam (24), pekerja buruh, warga Kelurahan Bumi Kedamaian, dan Ridwan Alias Wawan (28) pekerja buruh, warga Kelurahan Bumi Kedamaian Kota Bandarlampung.

Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Bandarlampung. Polisi juga masih melakukan pengembangan kemungkinan ada tersangka lainnya. “Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu dua unit motor milik tersangka, satu unit motor milik korban, tas dan barang milik korban,” ungkap AKBP Ganda.

Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider pasal 170 ayat 3 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

“Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tim gabungan segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Dua pelaku diamankan pada Minggu, 10 Januari 2021, dan seorang lagi ditangkap pada Senin, 11 Januari 2021,” Kata Wakapolres AKBP) Ganda MH Saragih.

Hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan aksi kejahatan itu dalam kondisi mabuk. Pada Jumat dini hari, sekira pukul 01.00 WIB, para pelaku sedang duduk di sekitar lampu merah di Kelurahan Campang Raya, Jalan Soekarno Hatta, By pass.

Tak lama berselang, salah satu tersangka memberhentikan sepeda motor yang dikendarai korban yang berboncengan dengan teman wanitanya. Tersangka lalu mengatakan bahwa pengendara tersebut hampir menyerempet nya.

Lantas, para tersangka memukuli korban dengan tangan kosong, batu, dan kursi. Korban berusaha melarikan diri, namun kemudian terjatuh dan akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, para tersangka mengambil paksa tas dan telepon genggam milik teman wanita korban. Para tersangka pergi ke PKOR Way Halim guna membeli minuman keras menggunakan uang milik korban.

Korban meninggal dunia Didi Ferdiana, diketahui merupakan warga Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandar Lampung. Sedangkan teman wanita korban merupakan warga Panjang, Bandarlampung.

Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider pasal 170 ayat 3 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

“Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tim gabungan segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Dua pelaku diamankan pada Minggu, 10 Januari 2021, dan seorang lagi ditangkap pada Senin, 11 Januari 2021,” Kata Wakapolres Bandarlampung.

Hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan aksi kejahatan itu dalam kondisi mabuk. Pada Jumat dini hari, sekira pukul 01.00 WIB, para pelaku sedang duduk di sekitar lampu merah di Kelurahan Campang Raya, Jalan Soekarno-Hatta By pass.

Tak lama berselang, salah satu tersangka memberhentikan sepeda motor yang dikendarai korban yang berboncengan dengan teman wanitanya. Tersangka lalu mengatakan bahwa pengendara tersebut hampir menyerempet nya.

Lantas, para tersangka memukuli korban dengan tangan kosong, batu, dan kursi. Korban berusaha melarikan diri, namun kemudian terjatuh dan akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, para tersangka mengambil paksa tas dan telepon genggam milik teman wanita korban. Para tersangka pergi ke PKOR Way Halim guna membeli minuman keras menggunakan uang milik korban.

Korban meninggal dunia Didi Ferdiana, diketahui merupakan warga Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandar Lampung. Sedangkan teman wanita korban merupakan warga Panjang, Bandarlampung. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.