Polisi tangkap 4 Tersangka Pengedar Ribuan Pil dan Puluhan Kilogram Sabu-sabu

Pengedar narkoba diamankan Polda Lampung. (foto : ist)

Bandarlamoung, Warta9.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakoba) Polda Lampung melalui Subdit I berhasil menangkap empat orang tersangka pengedar atau pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil happy five.

“Mereka PT (32), ZL (48), AZ (37) warga Sumatera Utara dan AG (39) warga Depok,” kata Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto di Bandarlampung, Selasa.

Dia menjelaskan keempat tersangka pengedar narkoba terlibat dalam peredaran 35 kilogram sabu dan 5000 butir pil happy five. Pengungkapan terhadap peredaran puluhan kilogram hingga ribuan narkoba tersebut dilakukan selama dua hati pada dua pekan. “Mereka berperan sebagai kurir penyeludupan sabu dan pil happy five lintas provinsi melalui Pulau Sumatera dan menuju Pulau Jawa,” kata dia.

Pengungkapan tersebut, lanjut dia, pertama dilakukan pada Minggu tanggal 28 Agustus 2022 Pukul 22.30 WIB. Saat itu, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial PT dan AG saat akan menyeberang kan 19 kilogram sabu dan 5000 pil happy five dari Sumatera Utara menunu Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dari dua tersangka, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka berinisial ZL yang berperan untuk menabut kiriman narkoba dari dua orang tersangka sebelumnya. “Penangkapan terhadap ketiganya kita amankan narkoba yang akan dikirimkan dan ponsel untuk komunikasi mereka. Mereka juga terbilang pemain baru, karena kami lihat barang bukti sabu ini dikemas menggunakan kotak kue yang dibawa melalui jalur darat melalui trasportasi umum,” kata dia lagi.

Ujang menambahkan pada pengungkapan yang kedua terjadi pada Minggu tanggal 11 September 2022 Pukul 01.00 WIB di sebuah Rumah Makan Gadamg Jaya 3, Lampung Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AZ.

“Sama seperti pengakuan ketiga tersangka lainnya, barang yang dibawa AZ rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa. Mereka mengaku mendapat perintah dari orang berbeda, dan ini masih kita dalami,” katanya.

Atas perbuatan tersebut untuk tersangka PT dan AG dipersangkakan melangagar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersangka ZL Pasal 114 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan tersangka AZ Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.