Polisi Tetapkan Tersangka Pasangan Selingkuh, MRZ Oknum Pegawai PLN

Bandarlampung, Warta9.com – Babak baru kasus perzinahan terlapor MS dan MRZ yang diduga terjadi di Hotel Horison Bandar Lampung beberapa saat lalu sesuai laporan polisi nomor : LP/ B/1535/VII/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG Tanggal 12 Juli 2022.

Ternyata polisi telah menetapkan sebagai tersangka pasangan perzinahan MS dan MRZ sesuai pasal 284 KUHpidana.

Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Reskrim Polresta Bandar Lampung tanggal 7 September 2022 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dalam surat bernomor B/869/IX /2022/ Reskrim tentang penetapan tindak pidana Perzinahan sebagaimana dimaksud pasal 284 KUHpidana, oleh penyidik Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Alhasil pasangan MS dan MRZ bakal duduk sebagai pesakitan Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan bila hakim menjatuhkan vonis bersalah bakalan masui bui ancaman hukuman selama sembilan bulan penjara. Bahkan MRZ terancam dipecat bila nantinya Hakim menjatuhkan putusan bersalah dan sehingga wajib menjalani hukuman penjara di bui.

Sementara BS selaku terlapor atau korban saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Benar saya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka keduanya. Terimakasih bapak polisi Reskrim Polresta Bandar Lampung unit PPA sudah profesional dan sudah presisi dalam menangani perkara laporan sehingga keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar BS. (W9-jam).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.