Polsek Panjang Amankan Pencuri Saat Bersembunyi di Rumahnya

Pelaku pencuri uang di ruko diamankan Polsek Panjang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Kasus pencurian berat yang dilakukan oleh pelaku FA (31), warga Way Lunik Panjang Kota Bandarlampung, berhasil ditangkap anggota Polsek Panjang Polresta Bandarlampung, Senin 13 Juni 2022 sekira pukul 14.30 Wib, di rumah tersangka.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, SIK, melalui Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, SH, MM, Selasa (14/6/2022) mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung, di ketahui tersangka bersembunyi di rumahnya. Lalu Tim Opsnal mendatangi rumahnya dan melakukan penggeledahan rumah di dapati pelaku sedang bersembunyi selanjutnya dilakukan penangkapan dan di bawa ke Polsek Panjang guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan pelaku, uang Rp 3 juta yang berada di dalam Tas tersebut diambil dengan cara, pelaku berdiri di belakang ruko korban dan mengambil sapu lidi milik korban. Kemudian pelaku menggunakan gagang sapu lidi untuk mengaitkan tas berisi uang yang tergantung di stang motor milik korban yang berada di dalam ruko.

Kompol M. Joni mengatakan, kejadian ini pada hari Selasa, 31 Mei 2022 sekira pkl 04.00 WIB di rumah Korban Ida Yatulloh (32), di Jl Soekarno Hatta Ruko Bungkil pak Agus Pidada Panjang Kota Bandarlampung.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, 1 (satu) buah gagang sapu, 1 (satu) setel pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan sedangkan uang hasil kejahatan tersebut sudah di gunakan untuk memenuhi kebutuhannya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, tutupnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.