Bandarlampung, Warta9.com – Unit Reskrim polsek TBU di bantu Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil ungkap Perkara kasus Pengeroyokan serta pemerasan dengan tersangaka Feri Irawan (24) warga Karang jaya Panjang
Aldi Saputra (20) warga Gunung terang Bandarlampung dan Asep Maulana (23)warga Kupang raya TBU kamis (16/7 2020).
Korban Ahmad Dany Alfiansyah dalam laporan nya meyatakan mengalami kerugian akibat perbuatan para tersangka sebanyak Rp 900 ribu rupiah
Kapolsek Teluk betung Utara Kompol Indra Herlianto menjelaskan ,
Pelaku secara bersama sama melakukan perampasan dan pengeroyokan terhadap korban.
Pada hari selasa tgl 14 Juli 2020 jam. 00.30 wib di hotel marcopolo di jl. DR Susilo kelurahan Sumur batu kec.amatan Teluk betung utara Bandar lampung setelah mmendapat info keberadaan pelaku yang berada di Metro kemudian tim opsnal Polsek teluk betung utara dipimpin langsung kapolsek Kmpol Indar Herlianto melakukan penangkapan terhadap tersangka di hotel Grand Fenetian di daerah Metro.
Selanjut nya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek TBU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga pelaku terancam pasak 365 KUHP dengan anacaman 9 tahun penjara,” kata nya. (W9-ars)