Prahara Pilkada Lampung Selatan, KPU tidak Tetapkan Hipni-Melin, Alasan Melin Pernah Terjerat Kasus Pidana

Hipni-Melin saat mengikuti acara dengan Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Lampung Selatan, Warta9.com – Ada prahara dalam tahapan Pilkada Lampung Selatan (Lamsel). Memasuki tahap penetapan pasangan calon, baru satu paslon yang ditetapkan KPU Lamsel yaitu, paslon Nanang Ermanto-Pandu. Sementara paslon Hipni-Melin Haryani Wijaya dan paslon Tony Eka Candra-Antoni Imam belum ditetapkan.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan Ansurasta Razak, Rabu (23/9/2020), KPU Lampung Selatan tidak menetapkan pasangan Hipni dan Melin Haryani Wijaya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Selatan pada 9 Desember 2020, karena tidak memenuhi syarat sebagai calon.

Sedangkan untuk pasangan Tony Eka Candra-Antoni Imam, akan dilakasanakan KPU pada 1 Oktober 2020. “KPU Lampung Selatan hanya menetapkan pasangan calon Nanang-Pandu Kusuma Dewangsa untuk maju Pilkada Lampung Selatan. Sementara tidak mengesahkan Hipni-Melin karena tidak memenuhi syarat,” kata Ansurasta Razak.

Alasan lainnya tidak menetapkan Hipni-Melin lantaran Melin pernah terjerat kasus hukum pidana di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dalam surat pemidanaan P-51 tahun 2015 di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Pada 2015, dalam surat tersebut tertera Melin pernah dipidana pokok selama delapan bulan dan pidana percobaan 18 bulan. Saat itu, Melin terjerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Melin istri mantan Wakil Bupati Lampung Selatan Eki. Dalam Pilkada 2020, Hipni nekat menggandeng Melin yang diusung Partai Gerindra, PAN dan PKB. Akan menjadi prahara besar bila paslon Hipni-Melin tidak lolos akibat pernah tersandung pidana. Karena untuk mengganti calon wakil sangat mepet. (W9-jm)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.