Proses Pemilihan BKM Kelurahan Jogoyudan Sudah Sesuai Aturan

Lumajang, Warta9.com – Pemilihan Badan Keswadayaan Masyarakat Kelurahan Jogoyudan, Kabupaten Lumajang, yang di sinyalir ada permasalahan teryata sudah sesuai mekanisme yang ada sesuai aturan yang berlaku.

Lurah Jogoyudan Suwito menegaskan, pemilihan BKM yang dilaksanaklan pada18 Oktober lalu masyarakat sudah berjalan dengan peraturan yang ada. Pihaknya tidak ada intervensi kepada panitia.

“Panitia juga sudah melaksanakan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan,” tutur Lurah saat ditemui awak media di ruangannya sekitar jam 14 30 siang tadi.

Beliau juga menggimbau kepada masyarakat untuk bisa bersama sama membangun kelurahan yang maju dalam penyelenggaraan pembangunan.

Sedangkan tata cara dan peraturan pemilihan anggota itu memang sudah sesuai berdasarkan progam dari pusat Kotaku (kota tanpa kumuh).

“Adapun lokasi bantuan proyek itu SK bupati yang menunjuk berdasarkan satelit. Terkait proyek pembangunan jadi tidak bisa di pindah lokasi,” demikian Lurah Jogoyudan mengahiri uraiannya. (W9-Fendik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.