Raih Penghargaan BKN Award, Pemprov Lampung Miliki Dua Pendataan Pegawai SAPK dan Simpedu

Plt Kepala BKD Provinsi Lampung Meiry jumpa wartawan terkait BKN Award. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com — Pemerintah Provinsi Lampung meraih Peringkat I Penghargaan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Award 2022 Kategori Penerapan Pemanfaatan Data, Sistem Informasi dan CAT pada Pemerintah Provinsi Tipe Besar.

Hal tersebut diumumkan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) Kepegawaian 2022 di Hotel Marriott Harbour Bay, Kota Batam, Kamis 21 Juli 2022.

Dalam acara Bincang Pagi di Aula Kantor Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Jumat (29/7), Plt. Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari menjelaskan, Penghargaan tersebut diberikan BKN kepada Instansi Pemerintah yang sudah berhasil melakukan manajemen ASN, dimana didalamnya terdapat berbagai aspek diantaranya, aspek pemetaaan kebutuhan, proses bisnis kepegawaian, pemanfaatan layanan digital ASN.

Penghargaan ini merupakan suatu rangkaian dimana Provinsi Lampung memiliki dua pendataan yaitu Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dikelola oleh BKN dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Terpadu (Simpedu) yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Aplikasi Simpedu merupakan sistem dimana setiap ASN bisa menggunakan aplikasi tersebut untuk meng-_update_ datanya, terkait data keluarga dan data profil lainnya. Masing-masing OPD ada operatornya. Kemudian data dari Simpedu akan disinkronkan dengan data SAPK yang ada di BKN,” kata Meiry yang didampingi Kadis Kominfotik Ganjar Jationo.

Diraihnya penghargaan ini, terang Meiry, karena Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah memiliki Sistem Informasi, yaitu Simpedu, dimana di dalamnya terdapat berbagai informasi dan layanan. Sebagai sistem informasi, Simpedu adalah rumahnya.

Didalam Simpedu itu sendiri, terdapat berbagai layanan. Diantaranya, E-kinerja yang didalamnya terdapat output Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Sistem Administrasi Pelayanan Kepegawaian Terpadu (SAPKT) dimana didalamnya terdapat layanan secara elektronik terkait kepangkatan, kenaikan gaji berkala, pensiun serta Sistem Informasi Manajemen Analisis Jabatan (Simanja). Kemudian e-Surat, dimana didalamnya memiliki layanan tandatangan elektronik terkait SK mutasi pegawai dan SK PTHL.

“Terkait manajemen pegawai, Simpedu ini membantu sekali. Ketika ada kebutuhan, tidak perlu lagi meminta kepada teman-teman ASN ketika akan melakukan sebuah keputusan. Tinggal menarik data yang ada di Simpedu, kemudian diteruskan ke SAPK,” kata Meiry.

Penghargaan ini, tambah Meiry, merupakan perwujudan visi misi Gubernur Lampung yaitu mewujudkan “good governance” untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik sekaligus perwujudan agenda kerja Gubernur Lampung yaitu melakukan reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan.

“Ini tidak terlepas dari kerjasama teman-teman ASN dalam mengupdate datanya dan kerjasama dengan Kominfo terkait informasi-informasi dan pelayanan yang diberikan,” ungkap Meiry. (W9-jam).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.