Rembuk Posko Bhabinkamtibmas Way Halim, Tiga Pencuri Remaja Kena Hukuman Sosial

Bandarlampung, Warta9.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame Polresta Bandarlampung punya cara penyelesaian kasus dengan melibatkan perangkat Mamtibmas. Percaya pada opsi tidak semua pelanggaran hukum harus berakhir di meja hijau, rembuk kelurahan yang digelar di Posko Bhabinkamtibmas Way Halim, Kamis (26/3/2020), sore menyepakati tiga maling remaja dikenakan hukuman sosial.

“Ide dasarnya ingin memberi efek jera tanpa harus berakhir di meja hijau. Ketiga pelakunya masih remaja dan bersekolah dibangku SMP dan SMA. Korban yang mengenal para pelaku sudah memaafkan dan menarik laporannya. Lalu orangtua para pelaku dengan korban saling mengenal. Kesepakatan bersama hukuman sosial kepada pelaku jadi pilihan terbaik,” jelas Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Siallagan via ponselnya, Kamis (26/3).

Tiga maling remaja asal Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan sebut saja Alfredo (16), pelajar kelas 10, Alfonso (pelajar kelas 9) dan Ferguso (16), pelajar kelas 10, beraksi Selasa 17 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka mencuri dua unit sepeda merk Pacifik milik mahasiswa Arsi (25) yang berada di halaman sebuah ruko di Kelurahan Korpri Jaya.

“Menghargai pertimbangan dari perangkat Kamtibmas setempat dan masa depan mereka masih panjang, akhirnya disepakati ketiganya diberi hukuman sosial yakni ikut membersihkan masjid selama tujuh hari yang dilanjutkan salat bersama langsung didampingi Pak Lurah dan orangtua. Kemudian dalam pelaksanaan hukuman tersebut diawasi penuh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Tadi juga disepakati bahwa selama anak melakukan hukuman sosialnya harus didampingi. Kenapa masjid? Sisi keimanan harus diperkuat sebagai bekal ketiganya menjadi manusia lebih baik kedepannya,” jelas Siallagan lugas yang memimpin langsung rembuk tersebut.

Pada rembuk yang dihadiri korban dan pelaku lengkap didampingi orangtua masing-masing, Kanit Reskrim IPDA Bustomi, Panit Binmas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Campang Raya, Bhabinkamtibmas Kecamatan Sukarame hingga Lurah Korpri itu menyepakati juga hukuman sosial dikukuhkan dalam surat damai. Barang curian pun langsung dikembalikan kepada pemiliknya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.