Resmi Ditahan, Hercules Akui Pimpin 60 Preman

Viva.co.id

Jakarta – Polisi melakukan penggeledahan di kediaman tersangka kasus pengrusakan dan pendudukan lahan, Hercules Rosario Marshal, di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis 22 November 2018.

Dikutif dari Viva.co.id, dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar delapan sampai 11 jam itu, pihaknya menyita surat kuasa dari seseorang berinisial HM pada Hercules untuk mengambil alih lahan PT Nila Alam. Polisi mengaku tak ada kendala dalam penggeledahan karena pihak Hercules kooperatif.

“Kami mendapatkan surat kuasa lapangan. Surat kuasa lapangan ini tentunya sangat penting bagi penyidik,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 22 November 2018.

Pihak kepolisian tidak dihalang-halangi saat melakukan penggeledahan tersebut. Hercules juga mengakui memimpin 60 preman untuk melakukan pendudukan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat 8 Agustus 2018 lalu tersebut.

Per hari ini Hercules resmi ditahan di Markas Polres Jakarta Barat. Polisi akan melengkapi berkas agar kasus bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan kemudian dibawa ke meja hijau.

Polisi mengimbau masyarakat tak perlu khawatir apabila ada yang diganggu preman. Mereka diminta tak ragu melapor ke polisi. “Dan hari ini, kami tahan,” katanya. (Jon/nt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.