Resmi Jadi Bupati Lampung Utara, Budi Utomo Janji Teruskan Visi Misi ABDI

GUBERNUR Lampung Ir. Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah H. Budi Utomo, SE., MM sebagai Bupati Lampung Utara (Lampura) sisa masa jabatan 2019-2024, di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa (3/11/2020).

Budi Utomo yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati, dilantik sebagai Bupati berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 131.18-3766 tahun 2020.

Acara dihadiri Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Hj. Riana Sari Arinal, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan anggota Forkopimda Provinsi Lampung.

Pelantikan ini diawali penyematan tanda jabatan dilanjutkan pembacaan naskah pelantikan. Pada kesempatan itu, Gubernur Arinal mendorong semangat Kabupaten Lampung Utara untuk bangkit di bawah kepemimpinan Budi Utomo.

Menurut Arinal, Kabupaten Lampung Utara harus optimistis untuk terus mampu menjadi lebih baik. “Sabar dan selalu taqwa, harus bisa memberikan semangat kepada jajaran Lampung Utara untuk bangkit,” ujar Gubernur Arinal.

Arinal meminta kepada Bupati Lampung Utara yang baru dilantik, agar melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan dapat menjalankan wewenang dengan baik.

“Saya mengucapkan selamat kepada Bupati Lampung Utara yang baru saja dilantik, semoga dapat menjalankan wewenang dengan baik dan dapat menyelesaikannya dengan penuh tanggung jawab. Jujur dalam tindakan dan Ikhlas dalam pengabdian,” katanya.

Arinal menjelaskan dunia saat ini masih menghadapi bencana wabah Covid-19. Untuk itu, ia meminta kepada Bupati/Walikota untuk melakukan percepatan penyusunan semua dokumen yang diperlukan untuk merealisasikan APBDes, termasuk penyaluran dan pencairan dana Desa tahap berikutnya.

Dengan pengutamaan penggunaan Dana Desa untuk dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19.

“Dengan memperhatikan keselarasan pada program sejenis seperti bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lain-lain, sehingga tidak terjadi duplikasi penerima manfaat,” ujarnya.

Arinal mengajak Bupati/Walikota untuk ikut mensosialisasikan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Lampung.

Selanjutnya, Gubernur Arinal meminta kepada Bupati/Walikota beserta jajarannya, agar melakukan pendataan yang baik dan benar terhadap penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.

“Dan mendata keluarga yang berhak mendapatkan manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari pemerintah pusat dan daerah. Baik yang telah maupun yang belum menerima akibat dampak Covid-19 agar tidak terjadi penumpukan pemberian bantuan, yang akibatnya melanggar keadilan dan peraturan,” katanya.

Sementara itu, Bupati Lampung Utara Budi Utomo mengaku berjanji akan tetap mewujudkan janji politik Agung-Budi (ABDI) saat kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang lalu.

“Janji politik ABDI tetap kita wujudkan, karrna itu untuk kepentingan masyarakat Lampung Utara,” kata Budi, saat sambutan di depan pendukung dan masyarakat lampura, di rumah Dinas Bupati setempat.

Selain itu kata dia. Program ABDI telah tertuang dalam Rencana Prmbangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh pemerimtah daerah.

Dijelaskan program ABDI sebelumnya ada 8. Namun, program tersebut di krucutkan menjadi 5 program. Meski demikian, pengerucutan program tifak mengurangi makna dari 8 program sebelumnya. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.