Resolusi BAZNAS, Berkomitmen Melaksanakan Pengelolaan Zakat Menjadi Lembaga Utama Mensejahterakan Umat

Ketua BAZNAS RI KH. Noor Achmad menutup Rakornas BAZNAS. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Rapat Koordinasi dan Kerja Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang digelar di Jakarta dari 24-26 Agustus 2022, menghasilkan 12 Keputusan BAZNAS.

Keputusan dan tekad pengurus BAZNAS yang merupakan Resolusi Baznas seluruh Indonesia itu, dibacakan oleh Sekretaris Utama Baznas RI Ahmad Zayadi, pada penutupan Rakornas BAZNAS, Jumat (26/8/2022). Rakornas BAZNAS ditutup oleh Ketua BAZNAS RI Prof Dr. KH. Noor Achmad, MA.

Ahmad Zayadi saat membacakan hasil keputusan Rakornas BAZNAS menyampaikan, peserta Rakornas BAZNAS tahun 2022 berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas pengelolaan zakat nasional dalam upaya menjadi lembaga utama mensejahterakan umat di Indonesia dengan ini menyatakan tekad;

1. Memperkuat kelembagaan Baznas RI, Baznas Provinsi dan Baznas kabupaten/kota sebagai lembaga pemerintah non struktural dalam pengelolaan zakat di tingkat pusat dan daerah melalui sinergi koordinasi, dan konsolidasi dengan Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

2. Pendorong hadirnya jaringan pendukung gerakan zakat nasional dari berbagai elemen dan organisasi masyarakat yang meliputi instansi pemerintah pusat dan daerah sektor usaha komunitas Muzakki dan komunitas mustahik.

3. Memperkuat pengumpulan zakat dan Muzakki aparatur negara melalui strategi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan payroll syastem, Muzaki non aparatur negara melalui strategi retail, digital dan strategi lainnya, serta pengadministrasian data pengelolaan zakat di luar neraca (off balance sheet)

4. Mendorong pembentukan unit pengumpulan zakat Baznas di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) serta penguatan peran penyuluh agama untuk sosialisasi dan edukasi zakat.

5. Menyepakati target pengumpulan nasional di tahun 2023 sebesar Rp33 triliun.

6. Menyepakati target penyaluran nasional dan program penyaluran prioritas nasional di tahun 2023.

7. Memberikan prioritas penyaluran ZIS-DSKL untuk pengentasan kemiskinan di wilayah terdepan terluar, tertinggal (3T) serta mendukung pengelolaan program Kampung zakat.

8. Mendorong optimalisasi dana dam dan korban dari jamaah Haji Indonesia untuk peningkatan kualitas gizi dan ketahanan pangan mustahik serta potensi ekonomi haji untuk pemberdayaan ekonomi mustahik.

9. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi ambil zakat, baik pada Baznas pusat Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota.

10. Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan zakat dengan menggunakan sistem manajemen informasi Baznas (SIMBA) secara reguler.

11. Menyelenggarakan rapat kerja tingkat daerah yang dipimpin oleh baznas provinsi bersama Baznas kabupaten/kota dengan koordinasi kepada Baznas pusat untuk menindaklanjuti risalah Rakornas ini di tahun 2022.

12. Memastikan pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI, dengan memperkuat pengendalian internal dan penegakan kode etik dalam pengelolaan zakat.

Dalam Rakornas BAZNAS, Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Dr. H. Iskandar Zulkarnain dan para Wakil Ketua Drs. H. Luqmanul Hakim, MM, Komarunizar, SAg, Indriani Dewi Avitoningsih, MPd.I dan Asep Abdul Basit, SHI, turut pembahasan yang dirumuskan dalam Rakornas BAZNAS. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.