Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda asal Panjang Divonis 8 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, memvonis pidana penjara selama delapan tahun kurungan penjara terhadap Joko Permana (20), warga Kampung Baruna Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang Bandarlampung.

Dalam sidang yang berlangsung, Kamis (27/12/2018), pemuda ini divonis atas perbuatannya menyetubuhi korban berinisial AA, masih di bawah umur hingga berkali-kali.

Hakim Ketua Hasmy didamping Siti Insirah dan Fitri Ramdhan di persidangan menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, telah melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

Berdasarkan keterangan saksi korban, terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa jika terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Joko Permana dengan pidana penjara selama Delapan Tahun pidana penjara, selain pidana penjara terdakwa juga diwajibkan membayar pidana denda Rp1 Miliar Subsider 3 bulan penjara.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama 12 tahun penjara, selain itu jaksa Desi Andriani Putri juga menuntut terdakwa membayar denda pidana Rp1 Miliar Subsider 6 bulan kurang.

Jaksa usai sidang menerangkan perbuatan cabul yang dilakukan Joko pada waktu pertama terjadi 24 Agustus 2017, pencabulan kedua pada September 2017, dan seterusnya hingga bulan Juli 2018. Terdakwa telah melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

Kata Jaksa Desi, perbuatan itu berawal 24 Agustus 2017, saat saksi korban AA (15) sedang duduk di rumah kontrakan milik bibi terdakwa. paman korban melihat keduanya tengah mengobrol, lalu menyarankan keduanya untuk mengobrol di rumah saksi korban karena ditempat tersebut sepi. Namun keduanya tetap duduk di kontrakan milik bibi terdakwa.

Karena kondisi sepi dan kontrakan tersebut tidak ada orang, terdakwa langsung mengajak saksi korban kedalam kontrakan itu dengan menarik tangan korban, perbuatan asusila itu terjadi untuk pertama kalinya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.