Sidang Fee Proyek Lampung Utara, Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar setelah sempat tertunda selama satu minggu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/1/2020).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU KPK Taufiq Ibnugroho berkaitan dengan nota keberatan terdakwa Hendra Wijaya Saleh.

Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq menjelaskan, dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi aspek matrial dan formal

Taugiq Menjelaskan dakwaan yang disusun bisa diterima secara yuridis. Namun penasihat hukum terdakwa berpendapat lain. Kami menyadari perbedaan dalam menanfsirkan dakwaan yang konkret,” katanya

Atas eksepsi terdakwa, Taufiq berkesimpulan bahwa materi keberatan terdakwa sudah masuk ke dalam materi pembuktian pengadilan. “Penasihat hukum berpandangan lain dan tidak membaca dakwaan secara utuh,” ucap Taufiq.

Terkait eksepsi bahwa terdakwa tidak secara langsung bertemu dan memberikan uang kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Taufiq tidak sependapat.

“Materi tersebut harus dibuktikan dalam persidangan. Itu masuk dalam materi perkara. Jadi itu sudah di luar ruang lingkup eksepsi, sehingga tidak bisa diterima eksepsinya. Maka tidak perlu ditanggapi secara lanjut,” tutur Taufiq.

Taufiq juga menanggapi penilaian jaksa KPK dianggap telah membangun opini publik melalui jurnalis seperti apa yg diktakan Penasehat hukum terdakwa. “Kami tanggapi alasan materi hanya konstruksi dugaan tak mendasar,” kata Taufiq.

Taufiq pun meminta ke majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan. “Berkenan itu, memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan menolak eksepsi terdakwa,” katanya. (W9- ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.