Sidang Fee Proyek Lampura, Istri Agung Ngaku Terima THR dari Istri Mantan Kadis PUPR

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan korupsi fee proyek Kabupaten Lampung Utara dengan agenda menghadirkan tujuh saksi dari unsur swasta/rekanan dan ASN, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/4/2020).

Saksi yang hadir dalam persidangan yaitu, dr. Djauhari, Yanufahri, Denny Marian S, Feri Efendi, Iman Akbar dan Endah Kartika Prajawati.

Di persidangan, istri Bupati Lampura nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara menerima uang THR Lebaran dari istri mantan Kepala Dinas PU setempat.

Pengakuan ini terungkap di persidangan istri Bupati, Endah Kartika Prajawati (34), ketika memberikan kesaksian dalam kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara. “Benar dapat, Pak Jaksa. Tapi saya lupa tahunnya,” kata Endah di depan persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Berdasarkan penjabaran jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endah telah menerima uang THR dari Rina Febrina (istri Syahbuddin, eks Kadis PU) sebanyak tiga kali dari tahun 2017 hingga tahun 2019.

Menurut Jaksa, uang THR yang didapat oleh Endah sebanyak Rp20 juta setiap tahun. Terkait uang THR ini, Endah mengatakan, suaminya, Agung sempat marah ketika tahu Endah menerima uang tersebut pertama kali. “Suami marah. Karena dia tidak mau istri atau keluarga terlibat dan minta uang dikembalikan. Sudah saya kembalikan, tapi Bu Rina tidak menerima,” kata Endah.

Sedangkan untuk penerimaan yang kedua, Endah mengaku tidak menerima secara langsung. Endah mengatakan, uang itu dititipkan ke orang di rumah dinas. “Yang kedua dan ketiga saya sudah gak mau lagi, tapi uangnya dititip di rumah, Bu Rina mengejar terus,” kata Endah. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.