Sidang Korupsi Alat Olahraga SD Lampung Selatan, Terdakwa Tidak Akui Ada Kerugian Negara

Bandarlampung, Warta9.com – Kasus Korupsi pengadaan peralatan Olahraga Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggatan 2016 dengan terdakwa Yusmardi (55), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, kembali digelar di Pengadilan Kelas 1A Tanjungkarang, Kamis (25/7/2019).

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Syamsudin itu beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy Pranomo.

Dalam dakwaan Jaksa, bahwa berdasarkan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan peralatan Olahraga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan TA. 2016 Nomor : LJHAPKKN-394/PW08/5/2018 tanggal 17 Oktober 2018 diperoleh hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.008.428.319.

Dengan metode perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan dengan cara menghitung jumlah pembayaran kegiatan pengadaan peralatan olah raga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 sesuai nilai SP2D dikurangi nilai realisasi pekerjaan dan pajak yang telah dipungut dan disator ke Negara.

Bahwa perbuatan terdakwa Yusmardi selaku PPK yang telah mengarahkan paket pekerjaan pengadaan Peralatan Olahraga SD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 kepada saksi Zulfikri Rachman serta telah menyusun dan menetapakan HPS Pengadaan peralatan olah raga SD sebanyak 195 Sekolah di Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 yang didasarkan pada referensi harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Karena didasarkan pada referensi harga dari beberapa penyedia yaitu CV. Terang Dian Makmur, CV. Sinarbaya Mandirancan dan CV. Sinar Kemuning yang sebelumnya diterima Terdakwa dari Saksi Nur Muhammad dan untuk melengkapi referensi harga tersebut. Selanjutnya, terdakwa membuat surat permintaan yang ditujukan kepada CV. Terang Dian Makmur, CV. Sinarbaya Mandirancan dan CV. Sinar Kemuning dan seolah-olah surat permintaan tersebut telah diterima dan disampaikan kepada masing-masing perusahaan.

Selanjutnya, terdakwa dalam kapasitasnya selaku PPK langsung menjadikan referrensi harga yang diserahkan oleh saksi Nur Muhammad tersebut sebagai dasar dalam menentukan besaran nilai HPS dan seolah-olah telah melakukan survey pasar ke CV. Sinarbaya Mandirancan, CV. Sinar Kemuning, CV. Dian Makmur, namun pada kenyataanya terdakwa tidak pernah melakukan cross check dan survey langsung ke masing-masing perusahaan tersebut.

Pada kenyataannya, ketiga perusahaan tersebut yaitu CV. Sinarbaya Mandirancan, CV. Sinar Kemuning, CV. Dian Makmur tidak pernah menerima serta tidak pernah mengirimkan surat baik dari dan kepada terdakwa dalam kapasitasnya selaku PPK terkait referensi harga alat Peraga Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan serta tidak pernah dilakukan cross check survey langsung ke masing –masing perusahaan. Haal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku PPK yang telah diberikan kewenangan dalam menetapkan HPS.

Namun terdakwa telah menggunakan kewenangannya tesebut untuk tujuan lain diluar maksud yang diberikan undang-undang yaitu tujuan menguntungkan diri sendiri lebih kurang sebesar Rp. 460.000.000, serta menguntungkan orang lain dalam hal ini saksi Zulfikri Rachman dan saksi Nur Muhammad atau koorporasi dalam hal ini CV. Mika Kharisma lebih kurang sebesar Rp. 548.428.319 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp. 1.008.428.319.

Sementara itu, Ridho selaku Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, bahwa pihaknya sengaja tidak mengajukan esepsi. Karena secara formil dakwaan dari jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat formilnya. “Untuk materilnya kita akan buktikan di pembuktian, baru kita akan ajukan pledoi,” kata Ridho.

Menurutnya, untuk saksi dari pihak terdakwa akan disiapkan saksi yang meringankan (a de charge). Namun pihaknya akan menunggu saksi dari Jaksa penuntut umum terlebih dahulu.

Terkait kerugian uang Negara sebesar Rp. 1.008.428.319 pihaknya samapai hari ini mengklaim bahwa terdakwa Yusmardi tidak mengakui telah merugikan keuangan Negara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.