Sidang Korupsi Kakam Seputih Surabaya, Hakim Minta LSM Dihadirkan

Bandarlampung, Warta9.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mencecar Sahadat (45), mantan Kepala Kampung (Kakam) Seputih Surabaya Lampung Tengah yang melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Perubahan (APBK-P) tahun 2016.

Dalam persidangan di ruang Garuda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Senin (17/9), Syamsudin, SH, selaku Hakim Ketua mempertanyakan siapa yang melaporkan persoalan sehingga terdakwa duduk di kursi pesakitan?, Terdakwa menjawab awal mula terbongkarnya kasus lantaran ada dua orang LSM datang ke rumahnya meminta uang. Saat itu, istrinya memberi uang kepada dua orang LSM itu namun keduanya tetap marah.

“Disana itu sudah tradisi LSM datang ke rumah, waktu itu saya lagi buat kandang kambing di belakang rumah. Nah istri saya yang menerima mereka (LSM). Pas saya masuk, saya tanya mau konfirmasi soal apa nanti saya jawab, mereka malah marah-marah padahal istri saya sudah memberi uang tapi tetap saja mereka marah-marah, kalau orang di Kampung saya semuanya tidak ada yang melapor, jadi kemungkinan mereka (LSM) yang melaporkan saya,” katanya.

Mendengar ucapan itu Hakim Syamsudin memerintahkan jaksa untuk memanggil LSM yang melaporkan terdakwa. “Enak saja dia tidak jadi saksi padahal dia yang melaporkan, LSM yang melaporkan harus jadi saksi,” katanya.

Di persidangan terdakwa juga mengakui jika secara keseluruhan uang dia yang mengendalikannya bukan bendahara atau sekretarisnya. “Saya mengaku salah dan menyesal yang mulia,” kata terdakwa.

Dalam keterangan ahli Pujiawati mengatakan, ada beberapa proyek yang tidak dikerjakan oleh terdakwa, beberapa proyek jalan onderlah yang dikerjakan juga tidak sesuai dengan ketentuan tidak ada amparan pasir yang ada di dalam onderlah sehingga tidak sesuai dengan standar ketentuan.

“Saudara-saudah dengar itu hasil audit yang dilakukan Ir yang dilakukan dari Unila, tahu maksudnya ? tanya hakim. Terdakwa mengangguk memahami ucapan hakim dan membenarkan apa yang disampaikan ahli.

Jaksa Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Riska Putra di persidangan mengungkapkan ada enam item pembangunan yang ada di kampung itu bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Perubahan (APBK-P) tahun 2016.

Terdakwa menurut Jaksa melakukan tindak pidana Melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Yang dapat merugikan keuangan negara

Dijelaskan Jaksa, dalam APBK itu ditetapkan pendapatan kampung Srikaton sebesar Rp843 juta yang didapat dari berbagai sumber salah satunya Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Pada 18 Januari 2016, ia kemudian menandatangani peraturan desa tenang Rencana Kerja Pemerintah (RPK -Kam).

“Ada enam pembangunan yang akan dilaksanakan yang termuat dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung. Yakni pembangunan paving blok 1500 meter di tiga dusun, delapan unit gorong-gorong, poskesdes, sumur bor tiga unit, dan pembangunan pos kamling. Total dalam enam item itu menelan anggaran sebesar Rp565 juta,” kata Jaksa Kejari Lamteng ini. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.