Sidang Korupsi Lampura, Terdakwa Chandra Ungkap Fee Proyek Dinas PUPR Sampai 35 %

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan kasus korupsi Lampung Utara, terungkap fee proyek mencapai 35 persen.

Pengakuan itu disampaikan terdakwa Candra Safari, dalam sidang kasus korupsi yang ditangani KPK, dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Senin (27/1/2020).

Terdakwa Candra mengakui jika komitmen proyek yang ditawarkan Kadis PUPR Syahbudin cukup tinggi. “Untung enggak seberapa pengeluaran untuk proyeknya mencapai 35 persen. Memang tinggi pertama nya Pak Kadis bilang kita pakai komitmen itu dulu, 35 persen. Andaikata selama dalam pekerjaan ada hambatan akan dikurangi maka saya setuju,” kata Candra.

Candra menjelaskan, sempat menunggak tentang pembayaran sehingga untuk paket proyek 2017 ia harus meminjam dana terlebih dahulu. “Pakai uang sendiri, pak Kadis bilangnya sabar dulu saja, masih diurus,” katanya.

Candra mengaku mendapat paket proyek sebanyak 6 paket pada tahun 2018. “Empat punya kadis dua punya saya. Dan seperti sebelumnya uang pribadi dalam mengerjakan dan belum dibayar karena Kas daerah kosong, yang bilang Bendahara Endah Mukti, disampaikan suruh tunggu aja kalau ada uang kami masukkan,” tegas Candra.

Baru pada tahun 2019, lanjut Candra, disampaikan oleh Endah jika ada dana masuk akan dibayar untuk prioritas tahun anggaran 2018 dulu. “Karena produk TA 2018 akan dipakai, yang 2017 baru dicicil tapi baru 4 paket yang dibayar, kurang lebih Rp 900 juta,” tuturnya.

Candra pun mengaku dari sekian proyek TA 2017 dan 2018 yang baru dicairkan pada tahun 2019, ia hanya mendapatkan keuntungan lima persen. “Itungannya kurang lebih Rp 100 juta, dan saat itu hanya Rp 80 juta yang saya terima,” tuturnya.

Candra pun mengaku memberikan uang terimakasih kepada Pokja. “Kepada Mery 1 persen pas cair, cuman Rp 5 juta, dan saya juga kasih ke tim PHO, PPK, PPTK, bahasanya uang terimakasih,” sebutnya.

Setelah dua minggu, Candra mengaku mendapat telfon dari Syahbudin yang mana menanyakan jatah setoran fee. “Dia bilang baik mana jatah saya, saya bilang tunggu pak bayar dulu hutang tahun 2017 dan 2018. Tapi pak Kadis bilang jangaan dulu, ini sudah ditunggu soalnya, bayangan saya itu bos atau atasan Syahbudin yang nunggu,” jelas Candra.

Candra pun mengaku jika Syahbudin meminta fee sebesar Rp 500 juta dalam pencairan pertama kali tersebut. “Minta Rp 500, karena sudah pernah saya kasih Rp 100 ditahun 2018, maka saya pikir saya berikan uang Rp 350 juta dulu terus di bilang ini kurang Rp 150 juta,” serunya.

Candra pun menuturkan jika hak Syahbudin sebesar Rp 750 juta. “Saya banyak hutang karena pekerjaan, dan uang Rp 350 juta itu uang yang tersisa pada pembayaran untuk pekerjaan tahun 2017 dan 2018 pembayarannya,” tandasnya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.