Sidang Lanjutan Korupsi Lamsel, Sekjen Perti: Rakernas Perti di Lampung Inisiasi Zulkifki Hasan

Bandarlampung, Warta9.com – Sekjen Persatuan Tarbiyah Indonesia (Perti) Pasni Rusli, menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus korupsi setoran proyek di Pemkab Lampung Selatan (Lamsel). Dalam sidang yang digelar, Kamis (10/1/2019), terdakwa Agus BN juga hadir.

Dalam kesaksiannya, Pasni Rusli mengungkapkan, bahwa pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Persatuan Tarbiyah Indonesia (Rakernas Perti) di Hotel Swiss Bell Lampung, merupakan inisiasi dari Ketua MPR RI Zulkifli Hasan sendiri.

“Zulkifli Hasan sendiri merupakan Dewan Pembina dari Perti itu sendiri. Rakernas itu inisiasinya dari Pak Zulkifli Hasan,” ujar Pasni kepada JPU KPK RI Mohammad Nur Aziz, di persidangan, Pengadilan Tipikor, Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (10/1/2019).

Pasni menjelaskan, bahwa inisiasi tersebut semula dibicarakan dalam tiga sesi pertemuan yang berujung pada pembuatan surat rekomendasi kepada Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan. Surat itu berisi permintaan fasilitas dan akomodasi pelaksanaan Rakernas Perti di Lampung kepada Zainudin Hasan.

“Surat itu dibuat dan akan dikirim pada 12 Maret yang kami buat di kantor Zulkifli Hasan. Di pertengahan April 2018 lalu Juli 2018 di kantor DPW PAN,” terangnya.

Dari pertemuan itu, pada tanggal 4 Juli 2018 Zulkifli Hasan langsung memerintahkan Pasni Rusli untuk menerbitkan surat yang dimaksud. “Kemudian pada 5 Juli kami ajukan juga undangan kepada Wapres Jusuf Kalla. Tanggal 4 Juli malam itu lokasinya sudah ditentukan beliau yakni di Hotel Swiss Bell,” beber Sekjen Perti. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.