Sidang Lanjutan Korupsi Mesuji, Jaksa KPK Hadirkan Delapan Saksi

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Mesuji nonaktif Khamami, digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (24/6/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan atas perkara fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

“Kami menghadirkan sekaligus tiga terdakwa yakni mentan Bupati Mesuji nonaktif Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, dan seorang rekanan Taufik Hidayat,” kata jaksa Subari Kurniawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.

Subari melanjutkan, delapan saksi yang dihadirkan tersebut diantaranya Lutfi Mediansyah sebagai Kepala Seksi Operasional Bina Marga Dinas PUPR Mesuji, Nyoman Nobel sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mesuji, Made Lois Ravon anggota Pokja Kontruksi Dinas PUPR Mesuji, dan Tasuri Kepala SDA Dinas PUPR Mesuji.

“Empat saksi lainnya yakni Kuntadi sebagai Ketua Pokja Kontruksi Dinas PUPR Mesuji, Lalu Rahmi Pratiwi Kassubag Perencanaan PUPR Mesuji, Agnasius Sahrizal Kasi Pengendalian PUPR Mesuji, dan Daruf Mahfud Kepala Bidang Peralatan Dinas PUPR Mesuji,” kata dia.

Hingga pukul 16.30 WIB, sidang tersebut masih berlangsung dan jaksa mempertanyakan seputar proyek di Kabupaten Mesuji. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.