Sidang Penipuan Masuk Akmil AD, Anak Tidak Diterima Rp250 Juta Bablas

Bandarlampung, Warta9.com – Dudung (34) warga Jl M. Yunus, Pematang Wangi, Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung, harus menjalani persidangan, di PN Tanjungkarang, Rabu (26/12)2018). Ia didakwa JPU dengan pasal 372 KUHP terkait kasus penipuan yang menjanjikan pendaftaran masuk ke Akademi Militer (Akmil) Angkatan Darat (AD). Dudung, terancam bakal lama di penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Apriyansyah menjelaskan, kasus itu berawal sekira bulan Agustus tahun 2017 korban Erwin Malik Manurung bertemu dikediamannya, dan ketika itu saksi korban meminta bantuan kepada terdakwa untuk mengurus anaknya agar dapat lulus dalam tes penerimaan AKMIL TNI Angkatan Darat untuk tahun 2018.

“Selanjutnya terdakwa menyanggupi permintaan saksi korban tersebut dan mengatakan bahwa terkait masalah dana yang dibutuhkan akan dibicarakan. Sehingga pada pertemuan selanjutnya yaitu di rumah orang tua istri terdakwa di daerah Wiyono Kabupaten Pesawaran terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa, dimana terdakwa menyatakan bisa membantu anak korban lulus dan akan mengawalnya pada saat tes AKMIL tahun 2018,” ujar JPU, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (26/12).

Setelah itu, disepakatilah terdakwa meminta biaya pendaftaran masuk AKMIL sebesar Rp250 juta dan korban pun menyanggupinya. “Dengan janji apabila gagal terdakwa akan mengembalikan uang keseluruhan uang yang telah diserahkan korban,” ungkapnya.

Lalu, lanjut JPU, pada Jumat tanggal 5 oktober 2017 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa bersama istrinya bertemu dengan korban di tempat usaha fotocopy milik korban, dan terdakwa yang saat itu datang bersama istrrinya yaitu Trinanda Mega Kusuma meminta uang sebesar Rp250 juta yang sudah disepakati sebelumnya, dengan alasan terdakwa akan pergi ke Palembang untuk bertemu dengan orang yang akan mengurus anak korban pada saat tes AKMIL nanti.

“Namun karena uang tersebut belum siap maka korban hanya menyerahkan tanda jadi atau DP sebesar Rp60 juta dan pada tanggal 13 Oktober 2018 sekira pukul 16.27 WIB korban menyerahkan uang sisanya kepada terdakwa sebesar Rp190 juta yang ditransferbdan atas penyerahan keseluruhan dana tersebut dibuatkan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa benar terdakwa telah menerima uang dari saksi korban,” jelasnya.

Dan setelah terdakwa menerima keseluruhan dana yang disepakati dari korban tersebut, selanjutnya pada bulan April 2018 anak korban mendaftar tes AKMIL-AD tahun 2018 dan mengikuti rangkaian tes dan dinyatakan tidak lulus sehingga korban meminta keseluruhan uang yang terdakwa terima tersebut untuk dikembalikan sesuai kesepakatan.

“Tetapi, terdakwa sampai dengan sekarang tidak kunjung mengembalikan uang milik korban tersebut sehingga akibat perbuatan terdakwa, korban menderita kerugian sebesar Rp250 juta,” bebernya.

Akibat dari perbuatan itu, terdakwa pun diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.