Sidang Perkara Korupsi Mustafa, Mantan Ketua DPRD dan Pimpinan DPRD Lamteng Beri Kesaksian

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Pemuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Mustafa.

“Hari ini kita hadirkan tujuh saksi. Tapi yang hadir di persidangan dua orang, lima orang melalui virtual,” kata Jaksa KPK, Taufik Ibnugroho di Pengadilab Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/3/2021).

Dia melanjutkan tujuh saksi yang hadir di antaranya, Zainudin; mantan Anggota DPRD Lampung Tengah, Raden Sugiri; mantan Anggota DPRD Lampung Tengah sekaligus Komisi III Ketua Fraksi PDIP, Achmad Junaidi Sunardi; Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga; Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, dan Safudin seorang wiraswasta yang juga merupakan kaka tiri terdakwa Mustafa.

Keempat saksi yang masuk dalam daftar pemberian keterangan saksi tersebut memberikan keterangan saksi nya melalui virtual. “Untuk dua saksi yang hadir di pengadilan yakni Rusliyanto dan Ria Agusria seorang mantan anggota DPRD Lampung Tengah,” kata dia. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.