Simpan Pil Riklona Clonazepan, Mantan Muli Lampung Utara Dihukum 7 Bulan

Bandarlampung, Warta9.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis mantan muli Lampung Utara Dewi dengan pidana penjara selama tujuh bulan kurungan. Dewi dinilai terbukti bersalah menyimpan dan mengkonsumsi narkiba/psikotropika golongan IV.

Hakim Ketua Hendri Irawan di persidangan mengungkapkan, terdakwa Dewi Pramudita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Psikotropika Golongan IV jenis Pil Riklona Clonazepan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan  dan denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” kata Hakim, Jumat (6/3/2020).

Tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa dimana dipersidangan sebelumnya terdakwa dituntut 10 bulan penjara. “Meminta kepada Majelis Hakim agar diganjar hukuman penjara selama 10 bulan dengan denda Rp5 juta subsider 3,” kata jaksa.

Selai terdakwa Dewi, rekanya atas nama Adi Yus (43) warga Jalan Nusantara Labuhan Ratu, diganjar hukuman penjara 10 bulan dengan denda Rp5 juta subsider 2 bulan, vonis hakim lebih ringan dari tuntunan JPU penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan Rizki diganjar hukuman penjara selama 4 bulan penjara dengan denda Rp5 juta subsider 2 bulan, yang mana lebih ringan dari tuntunan selama 7 bulan dengan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan.

Atas putusan tersebut tiga terdakwa dan jaksa penuntut umum Depati Herlambang menyatakan sikap pikir pikir. Sebelumnya Mantan Muli Lampung Utara Dewi Pramudhita (24) warga Kota Bumi Selatan, Lampung Utara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 7 Januari 2020.

Dewi terpaksa duduk dikursi pesakitan setelah tersandung perkara kepemilikan obat psikotrpika jenis pil riklona clonazepam.

Dewi duduk di kursi pesakitan bersama terdakwa lainnya, yakni Adi Yus (43) warga Jalan Nusantara Labuhan Ratu dan Muhammad Riski (27) warga Jagabaya II Sukabumi.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang mengatakan ketiga terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotrpika jenis Pil Riklona Clonazepam.

Perbuatan ketiganya di lakukan pada Selasa 22 Oktober 2019. perbuatan terdakwa Dewi Pramudhita  diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) atau Pasal 60 ayat (5) UU.RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementera perbuatan terdakwa Adi Yus diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Perbuatan terdakwa Muhammad Riski  diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” sebut JPU. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.