Polresta Bandarlampung Terapkan E-Tilang Bagi Pelanggar Lalulintas

Bandarlampung, Warta9.com – Satuan lalu lintas Polresta Bandarlampung menggelar razia rutin di dua lokasi berbeda tepatnya jalan Emir M Noor Telukbetung Utara dan Jalan Pangeran Antasari Bandarlampung.

Wakasat Lantas AKP M. Rohmawan mewakili Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Reza Khomeini mengatakan, razia merupakan kegiatan yang akan rutin di gelar sebagai edukasi lalulintas dan penerapan disiplin pengendara. Ini sesuai dengan atensi Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol.Yan Budi melalui Giat Razia

Dengan tilang bayar ditl tempat Sat Lantas Polresta Bandarlampung menggandeng pihak BRI dengan total pelanggar sebanyak 53 terkena surat tilang dengan rincian : 32 STNK, 16 SIM, 5 unit R2. Dengan Pelanggar membayar langsung E-Tilang sebanyak 27 pelanggar.

Hal ini dilakukan agar terciptanya masyarakat yang taat hukum khususnya kota Bandarlampung.

Dan mensosilisasikan agar memudahkan masyarakat yang akan melakukan pembayaran Tilang Elektronik dengan disiapkan nya mesin edc serta terciptanya KAMSELTIBCAR di Kota Bandarlampung.

Salah satu pengendara bernama Riska, warga Kelurshan Drian Payung Tanjungkarang Pusat yang sempat terkena tilang karena tidak membawa STNK menyebutkan, razia dengan E-tilang ini cukup memudahkannya dalam mengurus surat tilang yang di berikan.

Kemudahan itu juga di jelaskan oleh petugas bank maupun aparat kepolisian dan diyakininya dengan pembayaran langsung di tempat atau gerai ATM bank yang ditunjuk dapat terhindar dari oknum petugas yang berusaha mencari dalil kesalahan agar membayar ke oknum tersebut dan bisa terhindar dari perilaku pungli di jalan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.