Sodomi Anak di Bawah Umur, Warga Sukabumi Bandarlampung Dituntut 5 Tahun Penjara

DITUNTUT LIMA TAHUN – Pelaku sodomi anak di bawah umur dituntut lima tahun penjara. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Imam Rusda Frandana alias Noven alias Om Bob (21), warga Jalan Belitung, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung dengan tega memanfaatkan anak laki-laki di bawah umur berinsial AL sebagai bahan prostitusi sesama jenis atau sodomi.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati Rezki Prastuti mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. “Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Imam Rusda Frandana selama 5 tahun dan denda pidana 120 juta subsider 1 bulan kurungan,” putus Majelis Hakim di persidangan, Rabu (22/5/2019).

Untuk diketahui, peristiwa itu bermula pada bulan Desember 2018 korban sedang mengamen dan saat itu dirinya mengenal terdakwa. Selanjutnya, korban kembali bertemu dengan terdakwa dan melewati malam pergantian tahun.

Keesokan harinya korban bersama dengan terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor Chek In di Penginapan Omah Akas yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari, No.15, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung.

Untuk sewa kamar, korban dan terdakwa membayar secara patungan sebesar Rp 150 ribu dan terdakwa sebesar Rp 50 ribu. Kemudian terdakwa berkata kepada korban untuk melayani proyek sodomi yang direncanakan terdakwa.

Kemudian pada malam harinya pelaku yang menggunakan jasa korban yakni Aldi (DPO) memberikan upah sebesar Rp 150 ribukepada korban dan terdakwa mendapatkan upah dari Aldi sebesar Rp 50 ribu.

Hal itu dimanfaatkan terdakwa sebagai lahan bisnis yang manis yang menjadikan korban sebagai jasa prostitusi sesama jenis. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian atas tindak pidana perdagangan orang. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.