Sosper di Sukarame, Azwar Yacub Mengingatkan Setiap Kegiatan Harus Terapkan Prokes

Azwar Yacub saat melakukan Sosper Perda No.3/2020 di Kelurahan Sukarame. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Drs. H. Azwar Yacub melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Azwar Yacub melakukan sosper di Jl. Parkit Blok B Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Bandarlampung, Sabtu (19/6/2021).

Azwar Yacub anggota Fraksi Partai Golkar mengatakan, bahwa agenda sosper ini diadakan seluruh anggota dewan Provinsi Lampung, dengan harapan masyarakat lebih memahami Perda-perda yang ada di Provinsi Lampung.

Terkait pandemi Covid-19, Azwar Yacub menyampaikan bahwa Covid-19, belum berakhir. Hingga saat ini penyebaran Corona di Indonesia termasuk di Provinsi Lampung masih terjadi. Bahkan dalam beberapa pekan ini di Provinsi Lampung kasus Corona mengalami peningkatan sehingga pemerintah melakukan pengetatan pembatasan skala mikro.

Oleh karena itu, mantan Ketua DPRD Kota Bandarlampung ini menyampaikan masyarakat tetap harus waspada. Disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. “Setiap orang yang ingin melakukan kegiatan, harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sesuai dengan isi pasal di dalam Perda No.3 tahun 2020, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan tidak melakukan kerumunan. Kemudian menghindari interaksi dan membatasi perjalanan,” ujar Azwar.

Azwar yang telah tiga periode menjadi Anggota DPRD Provinsi Lampung ini menambahkan, penyebaran virus Covid-19 di Kota Bandarlampung sudah beralih status dari zona merah menjadi zona orange. Diharapkan dengan adanya sosper yang selalu kita lakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat langsung tentang Covid-19 membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Pada sosialisasi Peraturan Daerah tersebut Azwar Yacub, membawa pemateri Mohan Roy, SH, MH. Ia juga membagikan buku Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 3 tahun 2020 kepada masyarakat. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.