Terbukti Gelapkan Uang Proyek Rp3 Milyar, Terdakwa M Satria Diancam Dua Pasal

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pembangunan jaringan irigasi kecil dari dana APBD Lampung Timur tahun 2014 akhirnya bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat 6 Juli 2018.

Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini menjerat terdakwa M Satria Utama (53) seorang pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Kabupaten Lampung Timur.

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Setia Negara mengatakan terdakwa setidaknya telah merugikan uang negara sebesar Rp 3.334.625.328.

“Terdakwa diduga telah menyelewengkan uang negara sekitar Rp 3 milyar sekian,” ungkap Eko, Jumat 6 Juli 2018.

JPU menuturkan, terdakwa diduga menyelewengkan dana anggaran pengadaan pembangunan jaringan irigasi saat terdakwa masih bertugas di dinas Pekerjaan Umum Lampung Timur.

“Terdakwa bersama Alex Sandaria yang sekarang DPO, melakukan pengadaan pembangunan jaringan irigasi kecil dari dana APBD dengan nilai proyek Rp 6.160.000.000,” ungkapnya.

Lanjutnya, terdakwa melakukan kegiatan pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi jaringan irigasi dengan kode paket D.1 Sodorahayau senilai Rp2.951.600.000, D.1 Sidorahayu 1 Rp1.526.413.000 dan D.1 Sidorahayu 2 senilai Rp 1.588.230.000.

“Namun paket proyek yang dikerjakan melalui CV Dinamika Multi Struktur senilai Rp 6 miliar lebih itu ternyata tidak dikerjakan sesuai kontrak dan gambar rencana. Sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan, sehingga akibat perbuatan terdakwa itu negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar lebih,” jelasnya.

Untuk itu, kata JPU, terdakwa akan diancam dengan dua pasal, yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Dan pasal 3 jo 18 pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tukasnya. (W9-Ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.