Terbukti Pungli, Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Lamtim Divonis 4 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Efiyanto, SH, memvonis hukuman empat tahun penjara, kepada mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Lampung Timur Endar Nuryanto (56). Terdakwa terbukti melakukan pungutan liar (pungli), dalam perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan.

Warga Desa Sumber Rejo, Batanghari, Lampung Timur ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang serupa sehingga bisa disebut tindak pidana yang berhubungan sebagaimana dakwaan subsider. Ada pun perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan penjara selama empat tahun dengan perintah tetap ditahan. Terdakwa juga diwajibkan membayar hukuman denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan hukuman kurungan selama satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Efniyanto, Jumat (16/4/2021).

Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dihukum 4,6 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta, apabila tidak dibayarkan diganti dengan penjara empat bulan.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa menyatakan Banding sedangkan jaksa juga banding. Ada pun hal-hal yang meringankan terdakwa ini berterus terang dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program permerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Pungli perekrutan TKS kesehatan bermula saat terdakwa Endar Nuryanto (56) akan menjabat kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Lampung Timur. Dalam dakwaannya, JPU Kejari Lampung Timur Bayu menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada November 2016 saat menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Puskesmas Margatoto.

Terdakwa bertemu dengan saksi Noli, kemudian menginformasikan bahwa terdakwa akan menjabat selaku pelaksana tugas Kepala UPTD Puskesmas Batanghari. Dalam pertemuan itu, terdakwa berdalih dapat menerima calon TKS yang akan ditempatkan pada UPTD Puskesmas Batanghari.

Setelah itu Noli dan Taban kemudian datang ke rumah terdakwa, sembari membawa persyaratan lamaran pekerjaan. Namun terdakwa meminta imbalan dalam bentuk uang sebesar Rp25 juta, dengan dalih uang itu akan disetorkan kepada Dinas Kesehatan Lampung Timur guna memuluskan proses penerimaan tenaga kerja.

Hingga akhirnya pada tanggal 25 Januari 2017 Taban dan Noli datang ke rumah terdakwa, lalu menyerahkan uang permintaan terdakwa sebesar Rp 25 juta. Selanjutnya jumlah pelamar mencapai 13 orang, dengan total setoran pungli mencapai Rp195,5 juta. Setelah itu para TKS hanya dibayar Rp200 ribu perbulan, yang diperoleh dari hasil sumbangan sukarela dan para PNS yang berdinas di UPTD Puskesmas Batanghari. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.