Akbar menjelaskan, Bachtiar meminta kepada Agung fee proyek sebesar Rp15 miliar. “Namun, Agung hanya mampu Rp10 miliar,” ungkap terdakwa Agung secara virtual dari Rutan Kelas 1 Bandarlampung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Ikhsan Fernandi, menerangkan ada perbedaan keterangan antara Akbar dan Bachtiar saat menjadi saksi dalam persidangan.
Saat itu, Bachtiar membenarkan dirinya menerima uang dari Agung. Tapi bukan karena permintaan, melainkan diberi. “Perbedaannya hanya diberi atau ia (Bachtiar, red) meminta,” kata dia.
Namun apakah hal ini akan masuk dalam pengembangan, Ikhsan mengatakan bergantung penyidikan.
“Ini memang sudah ada di BAP, nanti akan dipelajari,” ujarnya.
Menurutnya, selama alat bukti cukup bisa saja dilanjutkan. (W9-ars)