Terdakwa Penipuan Pajak Rp17 Miliar, Joko Sudibyo Diadili

Terdakwa penggelapan setoran pajak Joko Sudibyo duduk di kursi pesakitan. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Joko Subidyo (64) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung atas perkara penipuan dengan modus membantu membayarkan pajak terhadap korbannya.

“Terdakwa jalani sidang dakwaan atas perkara penipuan,” kata Jaksa Pemuntut Umum (JPU), Yusa, SH, di Bandarlampung, Senin (28/6/2021).

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan pada November 2011 saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung, mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat Jakarta atas dugaan penunggakan pajak PPN sebesar Rp34 miliar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT Sumber Urip Sejati Utama.

Atas permasalahan pajak, Sugiarto menghubungi terdakwa Joko Sudibyo untuk menyelesaikan permasalahannya dikarenakan terdakwa merupakan seorang rekan bisnis pupuk PT Sumber Urip Sejati Utama.

“Sugiarto pergi ke Jakarta menemui terdakwa Joko di loby Hotel Atlit Century. Di lokasi terdakwa bersaman rekannya, Benny Hutagalung dan kemudian menceritakan adanya panggilan dari pajak yang kemudian mereka langsumg menuju ke Kantor Pajak Pusat menemui Dadang Suwarna, selaku Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak,” kata dia.

Jaksa melanjutkan dalam pertemuan itu, Dadang memanggil Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak untuk menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak.

Mendengat itu, terdakwa meminta kepada Sugiarto agar menyiapkan uang sebesar Rp13.500.000.000 serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3.500.000.000, sehingga total Rp17 miliar.

“Sugiarto mengatakan tidak mempunyai uang sebanyak itu dan minta agar dilakukan pembayaran dengan cara bertahap. Sugiarto kemudian mengirim uang pada tanggal 1 Desember 2011 hingga 5 November 2012 sebesar Rp10,5 miliar dan dolar singapura sebesar 6,5 miliar. Pengiriman dan penyerahan uang tersebut atas permintaan terdakwa kepada Sugiarto dengan total uang keseluruhan sebesar Rp17 miliar,” kata dia lagi.

Setelah uang diterima, terdakwa hanya membayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, yang seharusnya untuk tahun 2009 sebesar Rp4.209.402.552.

“Hingga akhirnya Kantor Wilayah DJP Bengkulu-Lampung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atas tindak pidana perpajakan untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar. Sugiato juga ditetapkan senagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 4 tahun,” katanya.

Dari dalam Lapas, kemudian Sugiarto memberikan kuasa kepada orangtua nya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung atas perkara penipuan dan penggelapan sebesar Rp17.000.000.000. Polda Lampung melakukan penyelidikan dan menetapkan Joko Sudibyo sebagai tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana,” katnya lagi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.