Terlalu, Tiga Oknum Polres Mesuji Aniaya Petani

Bandarlampung, Warta9.com – Korban penganiayaan atas nama Katenon (37), warga Mekar Sari Rt 01/08 Kelurahan Tanjung Jaya, Mesuji, diduga dilakukan oknum polisi Polres Mesuji, mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, untuk meninta keadilan terhadap kasus penganiayaan yang dialaminya.

Bersama penasehat Hukumnya Anggit Nugroho, Katenun menceritakan kronologis penganiayaan yang dilakukan tiga oknum polisi terhadapnya. Pada saat itu kata Katenun, dia akan menuju perkebunan sawit ditengah perjalanan dia dicegat oleh tiga oknum polis, Ketiga oknum polisi mengenakan seragam bebas tersebut memaksa dia masuk kedalam mobil, didalam kendaraan tersebut dia dianiaya dengan alasan Katenon merupakan pemilik barang haram jenis sabu-sabu yang terbungkus mengenakan plastik bening.

“Leher saya dicekek pakai ikat pinggang saya sendiri, kepala saya dibacok, saya disuruh mengakui bungkusan putih itu punya saya, padahal saya tidak tahu itu apa isinya,” katanya.

Tidak sampai disitu saja, korban kemudian dibawa keliling diperkebunan sawit menggunakan mobil, disitu ketiga oknum itu terus melakukan penganiayaan dan memaksa Katenon mengakui bungkusan itu adalah miliknya. ” kepala saya berdarah karena dibacok,pipi saya luka malahan punggung saya digigit, karena saya tidak tahu apa-apa saya nggak mengakui itu punya saya,” katanya.

Setelah melakukan penganiayaan ketiga oknum tidak mendapatkan keterangan yang mereka inginkan, selanjutnya ketiganya membawa korban kesalah satu pom bensin. Dilokasi itu Katenun dimintai uang Rp60 Ribu, untuk membeli minuman, roko dan tisu, “rokok, minuman itu diambil semua sama mereka, tisunya dikasi kesaya untuk mengelapi darah yang ada dimuka saya,” katanya.

Lebih parahnya lagi keluarga Katenon diminta uang Rp70 Juta, jika ingin korban bebas dari tuduhan  palsu yang dilakukan oleh para oknum ini. karena hari sebelumnya dia pernah menjual tanah Rp50 Juta terpaksa uang hasil menjual tanah itu diserahkan oleh Nita istrinya kepada Luarh setempat kemudian uang diberikan kepada tiga oknum penegak hukum tersebut,” cuma semalam uang hasil jual tanah itu nginap tempat saya, itu juga uang hasil jual tanah, sampai sekarang uang belum diserahkan sama mereka,” katanya.

Istri korban Nita menjelaskan, awalnya ada pihak keluarga mengatakan jika suamunya dalam masalah besar terlibat kasus narkoba, jika ingin bebas maka dia harus menyerahkan uang Rp70 Juta, karena tidak ada uang yang dimunta tersebut terpaksa dia meyerahkan uang dari hasil penjualan tanah milik mereka yaitu Rp 50 jt,” saya kasih kesaudara saya, saudra saya ini yang ngasih kelurah, pak lurah yang mengasih sama mereka (Polisi) baru suami saya dibebaskan,” katanya.

Penasehat Hukum Anggit nugroho menjelaskan, kasus tersebut telah ditangani Propam Polda Lampung, namun hingga kini tidak diketahui kejelasanya seperti apa.

Atas dasar itu Anggit Nugroho meminta Polda tidak menutupi kasus penganiayaan petani atas nama Kateno ini, transparan atas kasus penganiayaan terhadap masyarakat kecil di Pedesaan harus dibeberkan kepublik supaya masyarakat tahu jika Polda tidak tebang pilih soal hukum, “kami mau melapor soal Pidana Umum yang dilakukan tiga polisi itu, kalau mereka sudah menjalani proses di Polda, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal sidang etiknya mereka padahal ini sudah tiga bulan lebih,” katanya.

Kabid Propam Polda Lampung, Hedra Supriatna belum dapat di kompirmasi prihal ini, karena menurutnya dia tengah mengikuti raker, ” lagi ada raker nanti ya,” katanya singkat. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.