Terpidana Alay Tripanca Cicil Uang Pengganti Rp10 Miliar, Masih Kurang Rp95,861 Miliar

Bandarlampung, Warta9.com – Terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca kembali menyetorkan uang pengganti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (20/2/2020).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Diah Srikanti, SH, MH, mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima setoran atas uang pengganti dari terdakwa Alay melalui kuasa hukumnya.

“Pada hari ini kami dari Kejaksaan Tinggi Lampung bersama dengan Kejaksaan Negeri Bandarlampung telah menerima setoran kedua pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 miliar secara cash,” ucapnya kepada awak media.

Dalam hal ini, Sujarwo selaku kuasa hukum Alay langsung menyerahkan uang dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang terbungkus dalam 12 plastik bening. “Cicilan kedua ini diantar oleh penasehat hukum dan keluarga terpidana Sugiarto alias Alay yaitu Bapak Sujarwo,” jelas Diah.

Selanjutnya, sambung Kajati Lampung, cicilan uang tersebut akan segera dilaporkan dan diserahkan ke kas negara melalui Bank BRI.

“Mungkin selesai penghitungan akan langsung disetorkan ke negara dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang kebetulan ini ada Bu Yusna sebagai penuntut umum waktu itu,” papar dia.

Sebelumnya pada 22 Maret 2019, terpidana Alay juga telah melakukan pencicilan uang pengganti pertama sebanyak Rp1 miliar ke Kejati Lampung.

“Terpidana Alay saat ini menjalani hukuman penjara, pada 22 Maret 2019 pernah setorkan Rp1 miliar, kekurangannya saat ini Rp95.861.614.800 dan itu wajib untuk diselesaikan,” ucapnya.

Disinggung soal darimana asal uang pengganti yang disetorkan Alay sebanyak Rp10 miliar itu, Diah tak mengetahui hal tersebut.

“Untuk uang ini saya tak mengerti dari mana, yang jelas dari keluarga terpidana niat baik itu kami terima. Dan kewajiban kami sebagai eksekutor akan wajib menagih kepada terpidana,” katanya.

Dia menegaskan akan terus berusaha melakukan penagihan dan mencari harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Alay untuk melunasi uang pengganti tersebut

“Kami pasti berusaha sesegara mungkin untuk aset dari terpidana yang ada di seluruh Indonesia, kami di Kejagung (Kejaksaan Agung) juga ada bagian pemulihan aset yang punya kewenangan pencarian aset jika kami gak mampu,” pungkasnya.

Berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Sugiarto Wiharjo alias Alay telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama Satono selaku Bupati Lampung Timur periode 2005-2010 dalam penempatan Kas Daerah Lampung Timur ke Bank Tripanca Setiadana yang mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan Sugiarto Wiharjo alias Alay dijatuhkan pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam putusan kasasi itu juga diterangkan jika terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay dipidana dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda pidana sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana penjara, Alay juga berkewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp106.861.614.800 dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka digantikan dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun.

Saat ini Alay sudah melakukan pencicilan uang pengganti kedua dengan jumlah sebesar Rp10 milar dan jika ditotalkan dengan pencicilan pertama, Alay sudah mensetorkan uang pengganti ke negara sebesar Rp11 miliar. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.