Terpidana Narkoba 4,5 Tahun Ajukan Sidang Peninjauan Kembali

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan dengan Pemohon Surya Cawang Dalu (27), warga Jl. Pengeran Tirtayasa, Sukabumi Bandarlampung dalam kasus Narkotika, digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Selasa (5/11/2019).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Siti Insirah itu, pemohon mengajukan PK terkait putusan Nomor: 391/Pid.Sus/2019/PN.Tjk. tanggal 12 Juni 2019, yang menghukum Surya Cawang Dalu Bin Surajiyana dengan pidana Penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda Rp800.000.000. Apa bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

Penasihat hukum pemohon Japriyanto, SH mengatakan, bahwa sidang kali ini terkait kehilafaan hakim dalam memutus di peradilan tingkat pertama atas kliennya tersebut. “Semua sudah kita sampaikan di memori PK, terkait kehilafan hakim, ini dalam aspek yuridis. Di PK ini kita minta di uji kembali ke Mahkamah Agung,” kata dia.

Dalam memori PK, bahwa terdapat poin yang diajukan pemohon, yakni Judex Factie telah keliru dalam memberi pertimbangan hukum dalam putusan sela tentang keberatan tidak didampingi penasihat hukum pada saat penyidikan sebagai kewenangan lembaga pra peradilan bukan lembaga esepsi.

Judek Factie telah salah menafsirkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1), undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika hanya semata -mata barang tersebut berada pada Pemohon Peninjauan Kembali.

Untuk diketahui, bahwa barang penguasaan narkotika yakni satu bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0709 gram , satu buah dompet didalamnya terdapat satu bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0589 gram, satu buah pipa kaca bekas pakai dan dalam bentuk tanaman berupa satu bungkus kertas berisikan bahan/daun dengan berat netto 2,5462 gram. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.